POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Draf Raperda Desa masih harus dikaji ulang oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan sejumlah dinas terkait. Karena dalam draf tersebut bukan hanya membahas soal dana perimbangan, tetapi juga aturan soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Dharmansyah. Kata dia, persoalan pemilihan kepala desa juga menjadi poin penting untuk dibahas agar persoalan desa yang tidak memiliki kepala desa bisa diselesaikan.
“Contohnya seperti yang kita hadapi ada dua desa yang di tengah
perjalanan ternyata kepala desanya meninggal dunia dan satu lagi terkena
kasus hukum. Ini kan harusnya jika mengacu pada Undang-Undang ada yang
namanya mekanisme musyawarah desa,” ungkapnya.
Jika kekosongan jabatan kepala desa bisa dilakukan dengan cara
musyawarah desa, maka kata Yudhi, jabatan tersebut nantinya bisa diisi
dengan kepala desa definitif tanpa melalui proses pemilihan kepala desa.“Jadi Pelaksana Tugas (Plt) tetap ada. Tapi setelah Plt itu langsung ada kepala desa definitif. Itu ada di Undang-Undangnya. Tapi karena perdanya belum dibuat, sehingga rancu,” katanya.
Sebelumnya, Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja, mengatakan Raperda Desa diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa. Raperda ini nantinya menggantikan 13 peraturan daerah sebelumnya yang telah disahkan.
Kata Rohim, usulan Raperda Desa dilakukan karena terdapat beberapa regulasi yang belum tercantum dalam Undang-Undang. Salah satu di antaranya yaitu pemberian dana perimbangan dari pemasukan pajak.
“Memang ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang. Kita semua tahu undang-undang mengatur soal dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat, tapi ada beberapa pemasukan lain, seperti dari pajak dan retribusi. Ini diatur dalam raperda karena memang hak desa,” kata Rohim, Kamis (03/11/2016) kemarin.
Rohim mengatakan, pemasukan itu diberikan untuk pembangunan desa. Karena, selama ini desa turut berkontribusi dalam keuangan daerah. Usulan pemberian dana perimbangan ini telah dikaji dengan menghitung kemampuan APBD Kabupaten Bekasi.
Pengalokasian dana perimbangan ini tertera dalam Pasal 137 ayat 6 yang berbunyi: Pemerintah daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebanyak 60 persen dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa. Sedangkan 40 persen di antaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing.
“Jadi yang dibagikan itu pajak yang berasal dari desa tersebut,” tuturnya.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment