Tuesday, 10 October 2017
Satpol PP Kota Cimahi Buru Spanduk Ilegal
CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Cimahi, terus memburu sekaligus lakukan pemetaan terhadap maraknya pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan, terutama spanduk bermuatan politik.
Spanduk atau alat peraga yang dipasang di sembarang tempat, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Menurut Wakil Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, maping terhadap spanduk yang sifatnya komersil maupun bermuatan politik itu dilakukan agar, pihaknya tidak salah saat melakukan tindakan penertiban. Terlebih, ada sejumlah spanduk yang telah memiliki izin namun pihaknya tidak mengetahuinya.
“Seharusnya, pihak terkait memberikan surat tembusan ke kami (Satpol) agar saat dilapangan, kita juga tidak menduga-duga mana yang berizin atau tidak,” kata Dadan, Minggu (8/10/2017).
Dia melanjutkan, dengan adanya surat tembusan kepada Satpol PP maka, hal tersebut bisa membantu kinerja anggotanya yang bertugas rutin di lapangan.
“Menjaga keindahan kota sudah seharusnya dijaga bersama. Jangan sampai niat promosi tapi malah mengganggu K3,” ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, pihak tim sukses maupun pengusaha yang memasang spanduk terkadang ada yang berbuat nakal seperti, memasang spanduk maupun baligo melebihi kuota yang didaftarkan.
“Memang ada yang seperti itu. Tentunya spanduk liar yang melebihi kuota awal jelas kita tertibkan karena, sudah melanggar Perda,” terangnya.
Untuk menjaga keindahan kota, lanjut dia, masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan pihak Pemerintah agar, tercipata suasana yang nyaman dan kondusif.
“Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Intinya kesadaran dalam menjaga keindahan kota harus ditingkatkan,” pungkasnya.
(gat)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment