Para juru parkir itu pesta miras di Pasar TU Kemang Tanah Sereal, Kota Bogor. Ternyata yang dibawa rekannya itu adalah miras oplosan dan bukan seperti merek yang tertera di botolnya.
Menurut Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Muis Effendi, dua orang korban tewas itu diketahui karena adanya informasi dari warga sekira pukul 04.00 WIB.
“Minum miras tersebut berawal ketika para juru parkir berada di TKP, datang pelaku Roni yang membawa dan menawarkan miras dalam kemasan botol merek Chivas Regal , kemudian atas ajakan Roni, para juru parkir meminum miras yang dibawa si Roni,” kata Kompol Muis saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2017)
Minggu (1/10/2017) sekira pukul 04.00 WIB, Rahman Lela meninggal dunia di rumah kontrakannya.
Korban lainnya Abustam alias Embus yang juga mabuk, pada hari Senin (2/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB meninggal dunia di RS Atang Sanjaya, Bogor.
“Teman korban yang terlibat minum miras Anggara Dwisana Kuswanata alias Dwi dalam keadaan kritis dan masih dalam perawatan medis di RS Sentosa Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Sedangkan Akbar dan Faisal Abdurahman hanya mengalami pusing dan berada di rumahnya,” jelas Muis.
Pelaku terjerat Pasal 204 KUHP menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang ini berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang.
“Ancaman pidana 15 tahun dan apabila meninggal dunia ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment