Banner 1

Wednesday, 4 October 2017

Takut Disanksi, Pelanggaran Aparatur Sipil Negara Turun


BANDUNG – Pelanggaran dari aparatur sipil negara (ASN) yang berujung pada sanksi mengalami penurunan. Forum Sekda Jabar menjadi salah satu hal yang efektif sebagai ruang koordinasi dan komunikasi intens dalam mengatur kedisiplinan ASN.

Sekda Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, melalui forum ini setiap sekda di masing-masing daerah ditekan untuk terus meningkatkan tingkat disiplin para ASN, dengan sejumlah cara.

“Ada cara kedinasan, seperti meningkatkan kedisiplinan lewat apel pagi. Hal yang sifatnya lebih informal tapi ternyata lebih efektif, di antaranya menjalin komunikasi kekeluargaan, mengunjungi pegawai yang sakit atau melahirkan, sampai kegiatan out bound,” katanya saat ditemui di Gedung Sate, Senin (2/10/2017).

Dalam meningkatkan kedisiplinan, Iwa menyebut kuncinya adalah menciptakan iklim yang kondusif dan nyaman di kantor, menghilangkan cuaca persaingan yang tidak sehat. Sehingga, para ASN pun dapat lebih produktif bekerja dan berkarya.

Berbagai jenis sanksi disiplin, katanya, diberlakukan sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyataan tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian secara hormat ataupun tidak hormat.

Teguran lisan berlaku jika PNS tidak masuk lima hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan jelas. Penurunan pangkat diberlakukan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 26-30 hari. Jika 46 hari kerja tidak masuk tanpa alasan cuti, sakit, atau izin, akan diberhentikan.Sejak 2014 hingga 2017, jumlah ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikenakan sanksi disiplin terus menurun. Iwa mengatakan pada 2014 tercatat 33 ASN atau PNS terkena sanksi disiplin. Sedangkan pada 2015 jumlahnya berkurang jadi 19 ASN, pada 2016 berkurang lagi jadi 17 orang.

Kemudian sejak Januari sampai September 2017, hanya terdapat 9 PNS yang mendapat sanksi disiplin. Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Pemprov Jabar yang mencapai 12.634 orang, jumlah ASN yang mendapat sanksi disiplin pada tahun ini terbilamg sangat sedikit.

Itupun, katanya, dengan tingkat sanksi beragam. Dari sembilan orang itu, seorang di antaranya mengalami penurunan pangkat selama satu tahun, enam orang mengalami penurunan pangkat tiga tahun, seorang mendapat pemberhentian secara hormat, dan seorang lainnya mendapat pemberhentian.

“Setiap sekretaris daerah di setiap daerahnya berkewajiban menindak dan membina ASN yang tidak disiplin. Jika pejabat yang bersangkutan tidak melakukan evaluasi dan penindakan kepada bawahannya yang tidak disiplin, pejabat yang bersangkutan juga akan mendapat sanksi,” pungkasnya.
(bbb)

0 komentar:

Post a Comment