Pada tayangan episode Jumat, 16 September 2016 itu, terdapat adegan pembuangan kamus bahasa Sunda oleh salah satu pemain ke dalam tong sampah.
Menurut Khak, kamus adalah karya intelektual yang memuat kekayaan budaya suatu bangsa. Pelecehan terhadap karya seperti itu, kata Khak, merupakan pelanggaran hukum, moral dan etika.
“Adegan dalam tayangan tersebut juga telah memicu keresahan masyarakat, khususnya pengguna bahasa Sunda dan ini berpotensi memberkan citra negatif pada bahasa Sunda,” ujar Khak. “Sementara itu kami punya misi untuk meningkatkan citra positif bahasa dan mutu pemakai dan pemakaian bahasa,” imbuhnya.
Untuk itu, kepada NET TV, pihaknya menyampaikan tiga hal yang sifatnya tuntutan dan imbauan. Yakni, menuntut kepada pihak NET TV agar meminta maaf kepada masyarakat Sunda melalui NET TV dan media cetak nasional.
Lalu, mencabut atau menghapus tayangan tersebut dari kanal-kanal di internet. Dan mengimbau NET TV agar memahami dan mempromosikan nilai-nilai budaya dalam program-program NET TV.
Surat bernomor 1120/G5.09/BS/2016 tertanggal 21 September 2016 itu pun ditujukan kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.(ent)
0 komentar:
Post a Comment