Banner 1

Thursday, 22 September 2016

Tak Punya Izin, Pengolahan Timah di Kabupaten Bogor Ditutup Paksa!


BOGOR – Puluhan petugas Pol PP unit Kecamatan Rumpin melakukan penutupan tempat pembakaran timah di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Selasa (20/09/2016).
Penutupan  dilakukan karena setelah diperiksa, pemilik kebingungan karena tak memiliki perizinan dari Pemkab Bogor. Apalagi, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan .
Menurut Kepala Pol PP unit Kecamatan Rumpin Hasan Soleh, kegiatan tersebut sudah melanggar aturan. Pemilik tidak memiliki izin karena  hanya memiliki surat keterangan usaha (SKU) saja.  Itu pun sudah habis masa berlakunya.
“Pemiilik hanya memiliki izin lingkungan  dari warga sekitar. Itu pun hanya sebelas orang saja,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (20/09/2016).
Sementara Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin mengungkapkan,  setiap kegiatan yang yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan, harus dilarang. Apalagi jika tak mengantungi izin.
“Selama itu gak ada, ya proses produksi harus dihentikan,” singkatnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment