BOGOR – Puluhan petugas Pol PP unit Kecamatan Rumpin melakukan penutupan tempat pembakaran timah di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Selasa (20/09/2016).
Penutupan dilakukan karena setelah diperiksa, pemilik kebingungan karena tak memiliki perizinan dari Pemkab Bogor. Apalagi, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan .
“Pemiilik hanya memiliki izin lingkungan dari warga sekitar. Itu pun hanya sebelas orang saja,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (20/09/2016).
Sementara Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin mengungkapkan, setiap kegiatan yang yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan, harus dilarang. Apalagi jika tak mengantungi izin.
“Selama itu gak ada, ya proses produksi harus dihentikan,” singkatnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment