Friday, 13 October 2017
Larangan Transportasi Daring Jabar Bakal Berdampak ke Bekasi?
BEKASI – Dishub Kota Bekasi belum mendapatkan aturan resmi dari Pemprov Jabar terkait dengan larangan angkutan transportasi daring.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menyusul informasi keluarnya larangan angkutan berbasis aplikasi oleh Dishub Pemrov Jabar.
“Belum, belum. Yang online itu ya? Belum belum belum. Kita juga masih melihat, kemarin kan kita rapat dengan kementrian perhubungan membahas tentang revisi terhadap peraturan menteri nomor 26 yang dicabut. Nah di situ banyak masukan dan saran. Belum ada keputusan tindak lanjut dari putusan menteri itu,” katanya.
Kata dia, memang sudah ada beberapa daerah di Provinsi Jabar yang melakukan pelarangan angkutan daring seperti di Bandung.
“Tapi di kita belumlah, belum ada itu. Kita nggak mau terburu-buru lah ya. Kita menjaga situasi dan kondisi di masyarakat jangan sampe ada masalah itu aja,” ucapnya.
Pihaknya masih menunggu regulasi yang dikeluarkan dari Pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut.
“Kita masih menunggu aturan atau regulasi dari pemerintah pusat. Karena yang mengatur kan pemerintah pusat. Bukan kebijakan daerah. Kita saat ini hanya sebatas menjaga situasi kondisi di wilayah agar jangan terjadi masalah, itu aja,” ujarnya.
“Yang bisa saya lakukan saat ini menjaga agar tercipta situasi kondisi yang aman, kondusif di Kota Bekasi, itu yang kita lakukan,” paparnya.
Dirinya menambahkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26, tentang angkutan kendaraan online yang sudah keluar pun dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
(neo)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment