Banner 1

Friday, 13 October 2017

Sebanyak 400 Ribu Pekerja di Kota Bogor Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan



Ternyata masih banyak tenaga kerja di Kota Hujan yang belum tercover  BPJS Ketenagakerjaan. Dari 500 ribu pekerja yang ada, tercatat baru 99.495 pekerja yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya sebanyak 400.505 pekerja, tidak mendapat fasilitas jaminan hari tua (JHT) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor Chairul Arianto mengatakan, adanya gap atau selisih yang tinggi antara pekerja yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan disebabkan masih banyak pekerja ataupun pemberi kerja yang belum memahami jika program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan program wajib

“Berdasarkan undang-undang dasar semua orang yang bekerja mencari nafkah wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah dan kontruksi,” jelasnya.

Karena itu, kata Chairul, perlu dibangun program kerja untuk melakukan pendataan secara masif mana saja warga Kota Bogor yang belum terdaftar. Jika yang tidak mampu maka akan dicarikan solusinya untuk dibantu.

Chairul mengungkapkan, banyak yang belum paham jika BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu berbeda, dan mereka lebih banyak mengenal Jamsostek, karena itu pihaknya ingin mencoba meluruskan hal tersebut.  “Intinya semua orang yang bekerja mencari nafkah wajib mendaftarkan BPJS,”  tukasnya.

Menurut dia para pekerja  jangan sampai terlewatkan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ketika mereka terkena musibah penghasilannya akan turun dan dapat mempengaruhi daya beli.

Maka, ia ingin semua pekerja dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan, dan ketika meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta.

“Bisa dibayangkan, jika penghasilannya kecil dan tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan ahli warisnya tidak mempunyai uang untuk biaya pemakanan dan lainnya,”  tukas dia.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment