Friday, 6 October 2017
Jelang Pemilu, KPU Kota Cimahi Minta Berkas Partai Politik
CIMAHI – Menjelang Pemilu 2019, berkas salinan keanggotaan Partai Politik (Parpol) harus segera diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tanggal 16 Oktober 2017. Dengan disertakan pula sebanyak 532 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).
Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu tahun 2017 sejak 3 hingga 16 Oktober 2017.
“Jadi masing-masing parpol harus sudah punya salinan bukti keanggotaannya untuk memastikan bahwa, mereka sudah siap mengikuti Pemilu,” kata Sri, di Sekretariat KPU Cimahi, Jalan Pesantren, kemarin.
KPU Kota Cimahi akan memberikan waktu kepada tiap partai politik untuk menyerahkan berkasnya hingga 16 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB.
“Sekarang kita buka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Kalau hari terakhir masih terlambat, ya resiko, kalau bisa sekarang sudah mulai menyerahkan,” terangnya.
KPU Kota Cimahi akan memberikan waktu kepada tiap partai politik di Cimahi untuk menyerahkan berkasnya hingga 16 Oktober pukul 00.00 Wib. Untuk waktu pendaftarannya dimulai pada pukul 08.00-16.00 Wib, di Sekretariat KPU.
“Kalau hari terakhir masih belum ada yang menyerahkan berkas keanggotaannya, maka parpol itu dianggap tidak lolos mengikuti tahapan pemilu 2019,” terangnya.
Penyerahan salinan bukti keanggotaan parpol tersebut, kata dia, berlaku bagi semua partai di Cimahi termasuk, beberapa partai baru.
Menurut Sri, selama proses penerimaan salinan bukti keanggotaan, KPU Kota Cimahi akan menghitung jumlah daftar nama berdasarkan salinan KTA dan KTP yang diserahkan, kemudian jumlahnya akan disesuaikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) KPU RI.
“Kalau jumlah yang diserahkan tidak sesuai atau tidak memenuhi jumlah minimal, maka KPU akan mengembalikan ke pengurus partai untuk segera dilengkapi,” katanya.
Ia melanjutkan, setelah proses pengumpulan dan penghitungan salinan bukti keanggotaan parpol. Pada tanggal 17 Oktober sampai 15 November, akan dilakukan penelitian bukti keanggotaannya.
“Nanti dalam tahapan itu, bisa dipastikan keabsahan bukti keanggotaan yang disesuaikan dengan KTP yang telah dikumpulkan.
Akan tetapai, lanjutnya, tidak boleh ada perbedaan mulai dari nama, alamat, dan identitas lainnya antara yang ada di KTP dan di KTA Parpol.
“Jadi bukti keanggotaannya sudah harus betul-betul tepat. Sehingga tidak harus melakukan pendataan ulang,” pungkasnya.
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Anggota Dewan Kota Depok dan Warga Berebut Tanah? DEPOK – Wakil rakyat Siti Sutina disangkakan menyerobot tanah milik Anie Roslina Siahaan, di Kampung Leuwinanggung RT2/8 Kelurahan Leuwinanggung, Tapos Selasa (14/03/2017). Tanah seluas 827 meter ini direbutkan, lantara… Read More
Dispenda Kota Depok Targetkan Pajak Kendaraan Bermotor Rp345 M DEPOK – Dinas Pendapatan (Dispenda) provinsi Jawa Barat (jabar) Wilayah I/Depok, menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp345 Miliar, tahun ini. Pencapaian target mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang men… Read More
Sudah Tercemar, Air Kali Bekasi Masih Bisa Dikonsumsi, Kok Bisa? BEKASI – Air baku untuk PDAM Tirta Patriot dianggap kualitasnya tidak masuk kualitas kelas satu untuk dikonsumsi sebagai air minum. Kalau pun tetap digunakan sebagai bahan baku dibutuhkan cost produksi yang sangat tinggi.… Read More
Pengajuan Izin Usaha di Bojongsari Depok Terus Bertambah DEPOK – Pada pertengahan bulan Maret 2017, jumlah pengajuan izin usaha di Kelurahan Bojongsari telah mencapai 22 pengaju.Hal tersebut kata Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Bojongsari, Dudi Syahidin meningkat jumlah… Read More
Program Jaminan Kesehatan Nasional di Depok Terus Dirasakan Manfaatnya DEPOK – Sejak digulirkan pada tahun 2014, Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Khususnya saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di klini… Read More
0 komentar:
Post a Comment