DEPOK – Wakil rakyat Siti Sutina disangkakan menyerobot tanah milik Anie Roslina Siahaan, di Kampung Leuwinanggung RT2/8 Kelurahan Leuwinanggung, Tapos Selasa (14/03/2017).
Tanah seluas 827 meter ini direbutkan, lantaran keduanya sama-sama memiliki alas hak kepemilikan.
Kuasa hukum Anie Roslina Siahaan, Akim Lubis mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 827 meter persegi.
Hal tersebut didasari akta jual beli No 254/2010 tanggal 1 September 2010.
“Ketika itu klien kami sudah beli dari pihak kedua yakni Hamid Djiman. Nggak ada lagi urusan dengan pihak pertama,” ujarnya kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (14/03/2017).
Dia menjelaskan, pada 15 Desember 2016, pihaknya mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok.
Dan juga telah mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral ke BPN Depok. Selanjutnya, 30 Desember 2016 petugas ukur dari BPN telah mengukur tanah ke lokasi.(ent)
Tanah seluas 827 meter ini direbutkan, lantaran keduanya sama-sama memiliki alas hak kepemilikan.
Kuasa hukum Anie Roslina Siahaan, Akim Lubis mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 827 meter persegi.
Hal tersebut didasari akta jual beli No 254/2010 tanggal 1 September 2010.
“Ketika itu klien kami sudah beli dari pihak kedua yakni Hamid Djiman. Nggak ada lagi urusan dengan pihak pertama,” ujarnya kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (14/03/2017).
Dia menjelaskan, pada 15 Desember 2016, pihaknya mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok.
Dan juga telah mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral ke BPN Depok. Selanjutnya, 30 Desember 2016 petugas ukur dari BPN telah mengukur tanah ke lokasi.(ent)
0 komentar:
Post a Comment