Banner 1

Friday, 10 March 2017

Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cianjur

CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap tersangka pelaku pengguna narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Cianjur.

Tersangka bernama Doni Irwansyah (29) warga Kp. Cisasak RT. 006/004 Desa Cimaragan, Kec. Cidaun, Kab. Cianjur berhasil ditangkap kepolisian di jalan Raya Cibeber Pertigaan Kp. Warungtiwu Desa Peuteuy Condong, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur, Kamis (9/3/2017).

Doni berhasil ditangkap kepolisian beserta barang bukti berupa 11 kantong plastik klip bening, didalamnya berisikan shabu-shabu seberat 11,74 Gram (bruto), yang di simpan tersangka di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Bukan hanya itu saja, kepolisian Polres Cianjur juga menemukan satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas minuman C1000 yang disimpan tersangka dipintu depan sebelah kiri mobil Honda Mobilio No.Pol : B-2196-TFR warna putih.

“Tersangka dan diamankan petugas di Polres Cianjur. Atas perbuatan tersangka dikenakan PASAL 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Yusri Yunus.

(ant) sumber:pojok jabar

0 komentar:

Post a Comment