Banner 1

Wednesday, 4 October 2017

Sidang Mediasi SSA di Kota Depok Ditunda


DEPOK – Sidang perdana gugatan kepada Pemerintah Kota Depok terkait Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) ditunda. Pemkot Depok dan Polresta Depok sebagai tergugat dalam Nomor perkara 194/Pdt.G/2017/PN DPK, tidak hadir di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifiano, dengan Hakim Anggota Oki Basuki Rachmat, dan Darmo Wibowo Mohammad beragendakan persidangan mediasi.

Kuasa Hukum GSSARH, Leo Prihadiansah mengatakan, persidangan mengalami penundaan, karena tergugat satu yakni pemerintah Kota Depok dan tergugat ketiga yakni Polresta Depok tidak hadir dalam persidangan.

“Yang hadir hanya turut tergugat kedua yakni DPRD Kota Depok, sehingga agenda yang semestinya mediasi ditunda,” kata Leo kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), usai persidangan.

Sidang baru diselenggarakan kembali pada Kamis (12/10/17), masih dengan agenda yang sama yakni mediasi. Dengan catatan seluruh turut tergugat dari satu hingga tiga hadir dalam persidangan.

“Masyarakat sangat kecewa, karena ini aspirasi rakyat dan menjadi gamang, kalau dibiarkan terus berlarut larut seperti ini,” lanjut Leo.

Sebelumnya, Leo mengatas namakan masyarakat melayangkan surat gugatan, yang berisi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pemberlakuan Uji Coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Arif Ramhman Hakim kepada PN Kota Depok pada Senin (18/9/17).
Inti dari isi gugatan tersebut, para pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Depok diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberlakukan SSA di tiga jalan protokol di Kota Depok, yakni Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara dan Jalan Dewi Sartika.

“Karena dengan diberlakukannya SSA banyak sekali dampak sosial ekonomi yang terjadi, seharusnya Pemerintah Kota Depok dapat dewasa untuk mengkaji kembali SSA ini dengan matang,” katanya.

Diluar gedung, puluhan massa GSSARH melakukan aksi damai dengan berorasi dan meneriakkan kecaman kecaman kepada para pihak yang masih saja memberlakukan SSA di Kota Depok.

Kordinator Aksi, Denny Azzaarudin mengkritisi pihak yang mengklaim penerapan SSA berhasil. padahal penerapan jalur satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim, Dewi Sartika dan Nusantara tersebut banyak ditentang warga.

“Kami sangat percaya pada penegakan hukum di Bumi Depok yang tercinta ini. Karena bagi kami keberhasilan uji coba SSA hanya selembar kertas dan juga tidak ditulis secara detail kapan akan berakhir SSA,” katanya, Selasa (3/10/17).

Ditegaskan, keberhasilan uji coba SSA tidak hanya dilihat dari mampu mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Margonda Raya yang menuju ke arah Sawangan. Akan tetapi dampak dari SSA tersebut seharusnya menjadi bahan masukan dalam pengambilan kebijakan. Dia meminta kepada anggota DPRD agar bisa mengambil peran dalam hal ini. Sebab semua prasarana dalam penerapan SSA belum terpenuhi.

“Kami berharap Wakil rakyat dapat terbangun dari tidurnya dengan mengambil langkah strategi untuk membatalkan SSA,” pungkasnya.
(radar depok/ade)

0 komentar:

Post a Comment