Thursday, 19 October 2017
Buni Yani Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
BANDUNG – Terdakwa kasus pelanggaran Undang – Undang ITE video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Koordinator penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menjelaskan, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta sama sekali tidak menunjukan adanya unsur tindak pidana oleh kliennya.
“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi,” kata Aldwin di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (17/10).
Ia menambahkan, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut selama persidangan, tidak menunjukan keakuratan atas pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.
“Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan, karenanya kami minta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya,” imbuh Aldwin.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik, menuntut terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani, agar dihukum dua tahun penjara.
Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(nif)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment