Banner 1

Friday, 6 October 2017

Sebulan Lebih Tak Ada Keluarga Datang, Ada yang Minat Adopsi Bayi Laki-laki Ini? Ini Syaratnya


Bayi laki-laki yang ditemukan warga pada 3 Agustus lalu. Sampai saat ini belum diketahui siapa orangtuanya.

Ortu yang tega membuang bayi di Jalan Pangeran Sogiri Rt 1/4 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor itu belum terlacak keberadaannya.

Bayi tersebut, dirawat di Puskesmas Bogor Utara di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Bogor. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Azrin Syamsudin.

Menurutnya, hingga kini kondisi bayi tersebut sehat, setiap bayi yang dibuang sebaiknya dikembalikan ke keluarganya.

Namun sampai saat ini belum ada yang datang mengaku sebagai orangtua atau keluarga dari bayi tersebut.

“Bulan Agustus lalu bayi ini ditemukan, namun sampai saat ini belum diketahui siapa orangtuanya, itu sudah masuk ranah kepolisian, nanti kalau memang orangtuanya ada akan kita serahkan,” ujarnya.

Dinas Sosial Kota Bogor mempersilakan bagi warga Kota Bogor yang ingin menjadi orangtua asuh dari bayi tersebut.

“Dinas sosial berhak membuka siapa saja yang akan memproses pengasuhan sesuai peraturan permerintah no 54 tahun 2007 pelaksanaan pengangkatan anak dan permensos 110 tahun 2009,” ujarnya.

“Jangan terlalu berharap juga, soalnya kalau orang tua bayi atau keluarganya datang maka akan kita serahkan,” himbaunya.

Adapun  syarat-syarat pengasuhannya sesuai aturan sebagai berikut :

1.Sehat jasmani dan rohani.

2.Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Beragama sama dengan calon anak angkat.

3.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

4.Berstatus nikah paling singkat 5 tahun.

5.Tidak merupakan pasangan sejenis.

6.Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.

7.Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.

8.Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan Perlindungan Anak.

9.Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.

10.Memperoleh izin menteri instansi sosial.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment