Banner 1

Monday, 9 October 2017

Pasal Pelarangan THM Hilang di Perda Pariwisata, Bupati Bekasi Salahkan Anak Buahnya


CIKARANG PUSAT – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan tidak dicantumkan Pasal 47 ayat 1 di Bab II, padahal pada pasal ini ada larangan jenis usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, seperti diskotik,bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin membenarkan, kalau Pasal 47 tentang pelarangan jenis usaha THM di Perda Nomor 3 Tahun 2016 tidak dicantumkan lagi. Ia berkilah, ada kesalahan pada anak buahnya.

“Bisa saja itu terjadi karena salah cetak, makanya saya akan cek ulang, tapi nanti bisa saja melalui perizinannya dalam artian, apakah ruko yang digunakan izin nya menyalahi atau tidak,” bebernya.

Meski demikian, Neneng menegaskan, kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak akan merevisi Pasal 47 tentang pelarangan THM di Perda Nomor 3 Tahun 2016. Bahkan dia mengetahui, ada pihak yang melakukan peninjauan kembali (judicial review) pasal tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan menerima hasil (judicial review). Kalau memang harus direvisi, kami akan kaji lagi, tapi yang jelas kami tidak akan melakukan revisi,” terangnya.

Saat disinggung terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang tidak maksimal dilakukan oleh Satpol PP, menurut Neneng ada perbedaan pandangan jika Satpol PP tetap akan melakukan penindakan.

“Perda nya kan sudah ada, tapi kenapa tidak ada sanksinya? Ini yang sering jadi masalah di lapangan. Apalagi Perda nya sudah disahkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Habib Salim Alatas menjelaskan, kalau Pasal 47 tentang pelarangan THM di Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang dia ketahui masih ada, dan tidak dihapus dalam dokumen yang dimilikinya.

“Pasal 47 itu masih ada, dan kalau memang ada revisi, apalagi mekanisme yang mau dipakai? Lalu kenapa kok tiba-tiba hilang, apalagi ada bahasa salah cetak, ini kan aneh?,” tukas Salim.
(dho)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment