Banner 1

Tuesday, 10 October 2017

Jalan Raya Parungpanjang Bogor “Banjir” Spaduk Ilegal



Jalan raya Parungpanjang, “banjir” spanduk dan baliho liar. Tercatat ada 50 baliho liar yang terpampang di Jalan Raya Dago, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang yang dicopot Satpol PP, kamis (5/10/17).

Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Ustajudin mengatakan, jalan raya Parungpanjang paling banyak dibanjiri spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Kebanyakan milik perumahan dan produsen rokok.

“Banyak spanduk bodong di sepanjang jalan raya Desa Dago. Kami menertibkan spanduk dan umbul-umbul liar. Spanduk ini selain tidak berizin, juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2016,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Kamis (05/10/2017).

Menurutnya, penertiban spanduk liar sudah kerap dilakukan. Namun, berselang beberapa hari, spanduk, baliho, dan umbul-umbul ini kembali memenuhi jalanan. “Keberadaan spanduk ini tidak memiliki izin. Kami sudah sering tertibkan. Tapi, tetap saja ada yang nekat memasangnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain melanggar, baliho liar ini pun mengganggu pengguna jalan. Tak sedikit pengguna jalan menaglami kecelakaan akibat meleng melihat spanduk. ”Sering ada yang jatuh di sini,” tukasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment