Friday 20 October 2017
Home »
metropolitan
» 295 Ribu Guru Pensiun, Honorer Berkesempatan Jadi PNS
295 Ribu Guru Pensiun, Honorer Berkesempatan Jadi PNS
Kesempatan para guru honorer agar bisa menjadi PNS, mulai terbuka. Dalam kurun 2017– 2021, bakal terjadi gelombang pensiun guru PNS dalam jumlah besar.
Data dari Kementerian Pendidikan menyebutkan total yang pensiun mencapai 295 ribu orang lebih. Kesempatan bagi tenaga honorer untuk ’’naik kelas’’ jadi guru PNS.
Untuk mencari solusi pengisian kekosongan guru PNS itu, Kemendikbud segera berkoordinasi lintas kementerian. Diantaranya dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenag.
Mendapat informasi tersebut, Persatuan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor pun akan mengawal kekosongan tersebut. Bahkan, menenkankan agar kategori II diprioritaskan pemerintah.
Ketua PGH Kabupaten Bogor, Halim Sahabudin mengatakan, saat ini jumlah keseluruhan guru honor di Kabupaten dari tingkat SD dan SMP mencapai 40 ribu.
Lebih lanjut ia mengatakan, 2.400 diantaranya merupakan guru honorer yang masuk ke dalam kategori dua (K2). “Bisa saja berkurang karena ada yang meninggal dunia atau sudah keluar, itu yang sedang kami awasi,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Rabu (18/10/2017).
Bahkan, untuk menghindari adanya nama-nama titipan, PGH siap melakukan koreksi data secara faktual. Meski kewenangan CPNS dari pemerintah pusat, sambungnya, harusnya pemerintah daerah juga ikut mendorong.
Sebab, apabila pemda membutuhkan, maka seharusnya merekomendasikan CPNS tenaga pendidikan dari guru honorer K2. Sementara itu, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman mengatakan, kekosongan guru PNS itu tidak bisa diisi hanya dari rekrutmen guru garis depan (GGD).
’’GGD itu kan untuk mengisi kekosongan guru di daerah terpencil dan terluar. Sedangkan yang pensiun tidak hanya di daerah terpencil,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (17/10/17). Selain itu dari sisi jumlah, kuota GGD juga tidak sebanding dengan jumlah guru PNS yang pensiun.
Contohnya tahun ini kuota guru PNS melalui GGD berjumlah tujuh ribu kursi, namun terisi 6.296 orang guru. Sedangkan jumlah guru PNS yang pensiun 2017 mencapai 38.829 orang. Sementara tahun depan guru PNS yang pensiun berjumlah 51.458 orang, sedangkan kuota GGD-nya hanya 2.086 orang.
Nurjaman mengatakan teknis rekrutmen guru PNS belum bisa disampaikan. Sebab pembahasan lintas kementerian masih belum dilaksanakan. Namun dia mengatakan ada kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi PNS. Dengan catatan guru honorer itu memenuhi syarat menjadi guru PNS. Diantaranya minimal berijazah S1 atau Diploma IV.
’’Syarat untuk jadi PNS itu sudah ditetapkan Kementerian PAN-RB. Bukan kewenangan Kemendikbud,’’ jelasnya. Namun selama memenuhi syarat, dia mengatakan sangat memungkinkan bagi guru honorer untuk menjadi PNS.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan pemerintah pusat harus secepatnya membuat analisis kebutuhan riil guru di lapangan. ’’Analisis kebutuhannya harus per satuan pendidikan,’’ katanya. Sehingga kebutuhan guru bisa tergambarkan lebih detail.
Unifah menuturkan selama ini pemerintah menyebut rasio guru di Indonesia sudah ideal. Ternyata dalam menghitung rasio tersebut, juga diikutsertakan para guru honorer. Menurutnya pola menghitung seperti itu tidak fair. Perhitungan rasio guru dengan siswa seharusnya hanya menghitung guru PNS.
Dia berharap untuk pengisian kekosongan guru PNS akibat pensiun itu memprioritaskan guru honorer. Sebab guru honorer banyak yang sudah puluhan tahun membantu pemerintah menambal kebutuhan guru di sekolah negeri. ’’Guru honorer jangan seperti habis manis sepah dibuang,’’ tutur Unifah.
Terkait dengan pola rekrutmen GGD Unifah menuturkan mulai muncul penolakan. Dia berharap Kemendikbud tidak menerjunkan 100 persen guru PNS baru untuk daerah terpencil. Sebaiknya juga mengakomodasi guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi di daerah terpencil. Perkara ada yang belum sarjana, kewajiban pemerintah pusat atau daerah untuk menyekolahkan dahulu.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment