Banner 1

Friday, 7 April 2017

Pelaku Pungli Tol Bocimi Tak Ditahan?


BOGOR – Polres Bogor masih terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) pada pembebasan lahan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Tak menutup kemungkinan, penyidik masih akan menetapkan tersangka lain selain IT yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, satu tersangka yang sudah ditetapkan saat ini tidak dilakukan penahanan, namun masih terus dilakukan pemanggilan untuk sekedar wajib lapor.  “Sampai saat ini, yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Kamis (06/04/2017).

Meski demikian, ia menegaskan untuk saat ini masih dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Cibinong. “Karena ini kasus sudah lama dan bukan tertangkap tangan, murni kami lakukan penyidikan dari awal dan masih terus berjalan,” ujar dia.
Bimantoro menambahkan sempat mendapatkan kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi awal. “Banyak yang akhirnya kami panggil tetapi tidak dapat memberikan keterangan,” tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui melakukan pungutan terhadap para pemilik tanah. “Masing-masing 10 persen, tapi saat ini masih kami cari motifasi lainnya,” beber dia.

Sedangkan, sambung dia, dari keterangan pelaku uang hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya. Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Irawansyah mengajak semua elemen agar menghormati proses hukum dan dapat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“Kita kasih kesempatan pihak kepolisian untuk membuka kasus itu seterang-terangnya dan pihak manapun tidak boleh mengintervensi kasus ini,” tuturnya.
(radar bogor/ded)

sumber:POJOKJABAR.com,

0 komentar:

Post a Comment