BOGOR – Keberadaan galian tanah merah di Kampung Dayeuh, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, dikeluhkan warga sekitar. Sebab, aktivitas galian tanah merah ini mengancam keselamatan para pengendara.
“Sudah ada dua bulan ini galian tanah merah itu beroperasi. Akibatnya, banyak tanah berceceran hingga ke jalan raya,” ujar Sudamin (30), warga Desa Sukanegara kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (11/04/2017).
Dia menerangkan, yang menjadi dasar keluhan warga tak hanya kotornya jalan, tapi juga galian ini beraktivitas hingga malam hari. “Saya pernah tegur, jawabnya selalu pekerjaan masih tanggung dan mumpung tidak hujan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Sudamin mengaku telah mengajak para tetangganya untuk melaporkan galian tanah merah ini kepada kepala desa. Namun, keluhan yang telah ditampung kepala desa tak juga ditindak lanjuti.
“Buktinya masih saja ada kerjaan (galian, red). Berarti, keluhan kami tak ditanggapi,” kesalnya. Keluhan serupa diutarakan, Dasril (33). Pengendara asal Sukamakmur ini mengaku harus waspada dengan gumpalan tanah merah berserakan di jalan.
Terutama saat hujan dan malam hari. “Kalau malam tidak ada PJU di sini jadi gelap. Dan ketika habis hujan jalan sangat licin,” tuturnya. “Harus ditegurlah dan kalau bisa ditutup,” tukasnya.
Sementara itu Kapolsek Jonggol, Agus Supriyanto menegaskan, pihaknya akan menegur perusahaan galian. “Petugas kami akan cek ke lokasi dan pasti ditegur,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Menurutnya, galian tanah merah yang mengotori jalan dan membahayakan pengendara merupakan bentuk tindak kriminal. “Jika sudah mebahayakan pengendara, itu jelas tindak pidana,” tegasnya.
“Sudah ada dua bulan ini galian tanah merah itu beroperasi. Akibatnya, banyak tanah berceceran hingga ke jalan raya,” ujar Sudamin (30), warga Desa Sukanegara kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (11/04/2017).
Dia menerangkan, yang menjadi dasar keluhan warga tak hanya kotornya jalan, tapi juga galian ini beraktivitas hingga malam hari. “Saya pernah tegur, jawabnya selalu pekerjaan masih tanggung dan mumpung tidak hujan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Sudamin mengaku telah mengajak para tetangganya untuk melaporkan galian tanah merah ini kepada kepala desa. Namun, keluhan yang telah ditampung kepala desa tak juga ditindak lanjuti.
“Buktinya masih saja ada kerjaan (galian, red). Berarti, keluhan kami tak ditanggapi,” kesalnya. Keluhan serupa diutarakan, Dasril (33). Pengendara asal Sukamakmur ini mengaku harus waspada dengan gumpalan tanah merah berserakan di jalan.
Terutama saat hujan dan malam hari. “Kalau malam tidak ada PJU di sini jadi gelap. Dan ketika habis hujan jalan sangat licin,” tuturnya. “Harus ditegurlah dan kalau bisa ditutup,” tukasnya.
Sementara itu Kapolsek Jonggol, Agus Supriyanto menegaskan, pihaknya akan menegur perusahaan galian. “Petugas kami akan cek ke lokasi dan pasti ditegur,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Menurutnya, galian tanah merah yang mengotori jalan dan membahayakan pengendara merupakan bentuk tindak kriminal. “Jika sudah mebahayakan pengendara, itu jelas tindak pidana,” tegasnya.
ent.sumber:(pojokjabar)
0 komentar:
Post a Comment