Thursday, 20 April 2017
Ditertibkan, Kota Depok Jadi Sarang Money Changer Ilegal!
DEPOK – Hati-hati saat menukarkan uang di money changer. Kemarin, Bank Indonesia (BI) menertibkan 95 money changer tak berizin di Jakarta, Bogor, Depok, Sumatra Utara, Pematang Siantar dan Bali.
Penertiban ini dilakukan karena batas waktu pengajuan izin telah berakhir pada 7 April 2017.
Hal ini pun merujuk dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang kewajiban perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)
“Karena tanggal 7 April 2017 itu adalah batas waktu pengajuan perizinan KUPVA BB yang tidak berizin, maka kami lakukan tindakan penertiban,
alhasil dalam penertiban tahap pertama kami tertibkan 95 KUPVA,” kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabeana.
95 KUPV, kata dia yang ditertibkan ini mayoritas berlokasi di Bali. Melalui Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bali, Bank Indonesia telah menertibkan 47 KUPVA BB yang tidak berizin.
Untuk wilayah Jakarta, Depok dan Bogor KUPVA BB yang ditertibkan sebanyak 36, wilayah Sumatra Utara 4 KUPVA, sedangkan 8 KUPVA dari Pematang Siantar.
Penertiban ini, sambung Eni memiliki itikad baik, agar mereka memenuhi apa yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.
“Jadi kita hargai mereka, tentu penertiban kita lakukan dengan edukasi dan pemasangan sticker untuk tidak beroperasi,” ungkapnya.
Dalam penindakan ini Eni bekerjasama dengan pihak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment