DEPOK – Sekretaris Pansus IV, Pradana Mulyoyunanda mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membedah Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Raperda ini, kata dia,merupakan kelanjutan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan didukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA), Perda sertifikasi tenaga kesehatan, dan peraturan dari Kementrian Kesehatan.
“Raperda SKD ini tidak ada ciri khasnya. Tapi Raperda ini membahas suatu sistem jaminan kesehatan bagi warga Depok kedepannya,” kata
Pradana kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (10/04/2017).
Ia menjelaskan, Raperda SKD mirip seperti jaminan kesehatan. Tujuannya, untuk mempermudah warga Depok yang memiliki KTP Depok, terutama warga miskin, guna memperoleh fasiliotas kesehatan. Sehingga dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi pasien yang ditolak berobat. Namun dalam hal ini, pihaknya sedang membahas lebih medalam dan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, sebagai badan asuransi yang memberikan fasilitas finace pelayanan.
“Kami berharap adanya ada koordinasi dengan pihak BPJS, sehingga jelas mana yang ditanggung, mana yang tidak,” bebernya menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rachmayanti menuturkan, ada tujuh poin di pembahasan dalam Raperda SKD. Antara lain, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sarana dan prasarana pendukung, manajemen, informasi dan penelitian pengembangan, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan, pembinaan, dan pengawasan.
“Dalam konteks diterapkan di Depok, ini bagaimana memperkuatnya agar sub sistem itu bisa efektif,” jelas Farida.
Politisi PKS ini menambahkan, Raperda SKD ini ada tiga karakter. Pertama, harus berbasis informasi teknologi karena akan menuju Depok Smart Health City (SHC), menguatkan kesehatan anak dan remaja untuk menyiapkan iron stock SDM Kota Depok yang unggul.
“Ketiganya harus profesionalisme sistem jaminan kesehatan nasional di daerah,” tandasnya.
(radar depok/irw)
sumber:POJOKJABAR.com,
0 komentar:
Post a Comment