Banner 1

Wednesday, 12 April 2017

Pengedar Narkoba di Bogor Berhasil Dibekuk, Modus Kemas Sabu dengan Permen Coklat



BOGOR – Seolah tak kehabisan akal, untuk menyamarkan narkoba jenis sabu dari wujudnya, dua tersangka AS (32) dan YA mengemasnya dengan plastik permen coklat. Keduanya sengaja mengemas 0,5 gram sabu dengan bungkus kuning bekas permen bermerk chacha itu untuk menjual barang haram miliknya.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan pihaknya menangkap tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (08/04/2017) lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang kemudian dimasukan ke dalam kemasan permen coklat. “Caranya diletakan di plang rambu-rambu dengan tulisan jalan buntu. Ciri-ciri barangnya begitu, tetap mencurigakan meski dibungkus kemasan permen,” jelasnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (11/04/2017).

Yuni menuturkan, selama masih banyak masyarakat yang masih menggunakan narkotika, maka para pengedar akan selalu memiliki cara-cara baru untuk menjualnya.

“Segala macam pasti dicoba. Selama banyak orang yang membutuhkan, pasti banyak cara yang digunakan bandar untuk menjual barang tersbut pada konsumennya,” tuturnya.

Yuni menjelaskan, terjadi peningkatan dalam penangkapan pengguna narkoba di tahun ini. Sehingga pihaknya menetapkan Kota Bogor darurat narkoba. Hal tersebut pun menjadikan Kota Bogor di urutan nomor satu se-Jawa Barat dengan jumlah penangkapan terbanyak.

Sebab sejak lima bulan terakhir, ada sekitar 120 tahanan narkoba yang dijaring Tim Pemburu Narkoba (TPN). “Meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Penggunanya dari segala macam kalangan. Maka sudah darurat narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkap penangkapan tersangka pengedar narkoba dari berbagai jenis yang ditangkap mulai tanggal 25 Maret hingga 08 April lalu. Dalam kurun wakti dua pekan, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 14 perkara dengan 20 orang tersangka. “Barang bukti yang didapat dalam penangkapan yaitu sabu, ganja, dan obat keras berjenis Pil Tramadol,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dari 20 tersangka yakni, sabu seberat 37,5 gram, ganja seberat 125 gram, serta obat keras jenis pil tramadol seberat 100 gram. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut bisa mencapai harga Rp500 juta.

Menurutnya dari beberapa tersangka yang ditangkap merupaka sudah lama menjadi target operasi dari Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Pasal yang menjeratnya, yakni pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta dijerat juga pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(radar bogor/cr3/c)

Hasil Pengungkapan Selama Dua Minggu

Jumlah Kasus
14 perkara

Jumlah Tersangka
20 orang

Barang bukti
Sabu 37,55 gram
Ganja 125 gram
Obat keras jenis Pil Tramadol 100 gram

sumber:POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment