Banner 1

Wednesday, 12 April 2017


KARAWANG – Praktik penjualan ganja diungkap polisi Karawang. Kali ini polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja yang berinisial ARP dan AS.

Ironisnya, keduanya diketahui merupakan pengedar sabu yang menjual barang haram kepada siswa SMA. Wakapolres Karawang, Kompol Irwansyah mengatakan biasanya keduanya menjual ganja kepada para siswa SMA.

“Ganja dijual 50 ribu rupiah dalam setiap paketnya,” ucapnya Selasa (11/4/2017).

Untuk dapat menjual barang haram tersebut keduanya bergantian piket. Sudah tiga tahun keduanya menjual ganja di wilayah tersebut.

Keduanya berhasil ditangkap polisi di lokasi yang berbeda. Dari pengakuan AS, ganja tersbeut didapat dari ARP. ARP berhasil ditangkap di Perum Pondok Mekar Indah, Kecamatan Kotabaru.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,2 kilogram ganja. Atas perbuatannya keduanya dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami amankan keduanya di Mapolres guna diselidiki dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(ana/pojokjabar)

sumber:POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment