Wednesday, 19 April 2017
Upah Honorer Damkar di Kota Depok Perlu Dikaji Ulang
DEPOK – Minimnya upah honorer pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, perlu dilakukan pengkajian ulang. Wakil rakyat menyebutkan gaji sebesar Rp1.725.000, tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian mengatakan, gaji yang diterima pegawai honorer Damkar Kota Depok dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup, dan masih berada dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang sekitar Rp3 juta.
“Kalau gaji honorer Damkar dan sudah termasuk uang piket Rp1.725.000, saya rasa tidak cukup,” ujar Sahat kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (17/04/2017).
Sahat menjelaskan, Pemerintah Kota Depok perlu melakukan pengkajian ulang terhadap gaji honorer yang diterima pegawai honor. Namun, menurut sepengetahuannya, besaran gaji pegawai honorer sudah diketahui pegawai honor dan telah disepakati sambil menunggu pembukaan calon PNS Kota Depok.
Sahat mengungkapkan, tidak mengetahui banyak tentang komposisi pengupahan terhadap pegawai honorer di dinas Damkar, apakah menjadi kebijaksaan Walikota atau memiliki payung hukum. Dia hanya mengetahui tentang pengupahan guru honorer yang memiliki payung hukum tentang honorer bulanan dan peningkatan kesejahteraan. “Saya tidak memahami karena bukan isu Komisi D,” terang Sahat.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment