BOGOR – Dua petugas keamanan Stasiun Parungpanjang mengalami nasib buruk saat selesai bekerja. Mereka dipukuli orang tidak dikenal karena menolak untuk di palak. Kejadian tersebut terjadi di Pasar Parungpanjang, Rabu (5/4)
Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaninish mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Korban atas nama Imam Abubakar Asawgaf (29) dan Maman Eko Supriyanto (29), yang merupakan warga Kampung Gitang RT 02/05 Desa Bina Karya, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, makan di sekitar Pasar Parungpanjang.
Selepas mengisi perut, mereka berjalan menuju mes dengan melewati pasar. “Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal memanggil. Korban hanya menoleh dan tetap berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Jum’at (07/04/2017).
Kemudian dari arah belakang, lanjutnya, kaos korban ditarik bagian kerahnya sambil kepala dipiting oleh tangan kanan pelaku. Sambil memukul dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta hingga akhirnya pelaku memukul dan menginjak punggung korban.
Imam mengalami luka pada bagian kepala. Sedangkan Maman memar di pipi dan gigi patah akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengungkapkan, pelaku pemerasan berjumlah lima orang. Tapi hanya ada dua orang yang melakukan tindak kekerasan. “Satu orang berinisial R sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Parungpanjang. Sedangkan seorang lagi masih buron. Pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang kekerasan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaninish mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Korban atas nama Imam Abubakar Asawgaf (29) dan Maman Eko Supriyanto (29), yang merupakan warga Kampung Gitang RT 02/05 Desa Bina Karya, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, makan di sekitar Pasar Parungpanjang.
Selepas mengisi perut, mereka berjalan menuju mes dengan melewati pasar. “Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal memanggil. Korban hanya menoleh dan tetap berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Jum’at (07/04/2017).
Kemudian dari arah belakang, lanjutnya, kaos korban ditarik bagian kerahnya sambil kepala dipiting oleh tangan kanan pelaku. Sambil memukul dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta hingga akhirnya pelaku memukul dan menginjak punggung korban.
Imam mengalami luka pada bagian kepala. Sedangkan Maman memar di pipi dan gigi patah akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengungkapkan, pelaku pemerasan berjumlah lima orang. Tapi hanya ada dua orang yang melakukan tindak kekerasan. “Satu orang berinisial R sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Parungpanjang. Sedangkan seorang lagi masih buron. Pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang kekerasan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
ent.sumber:(pojokjabar)
0 komentar:
Post a Comment