Thursday, 20 April 2017
Pasang Spanduk Sembarangan Bakal Dipidanakan
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, bakal menindak tegas para pengusaha yang sengaja memasang spanduk atau baliho tanpa izin. Bahkan, jika terbukti melanggar akan memperkarakan Ke pengadilan.
Ya, maraknya spanduk iklan di sejumlah jalan di Kota Bekasi, selain dianggap menyalahi aturan, membuat wajah Kota Bekasi terlihat kumuh. Meskipun sudah sering di tertibkan oleh pemerintah melalui pihak kelurahan maupun kecamatan masing-masing wilayah, namun spanduk liar akan kembali terlihat ke esokan harinya. Spanduk yang kebanyakan menampilkan iklan properti ini, dianggap merusak keindahan kota, karena dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pemasangan iklan tersebut dianggap menyalahi aturan. Pihaknya, sudah sering mengintruksikan ke bawahannya, untuk menertibkan setiap spanduk ilegal.
“Pokoknya setiap spanduk yang tidak pada tempatnya, langsung diturun kan. Karena merusak keindahan kota. Mereka pasang asal-asalan. Tidak memikirkan apakah mengangu atau tidak,” ungkap Tri kepada Radar Bekasi.
Tri melanjutkan, setiap kali usai ditertibkan, spanduk-spanduk iklan perumahan kembali muncul. Padahal, pengusaha yang memasang iklan tersebut tidak membayar pajak reklame. Karena dianggap sudah menyalahi aturan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan pemasang spanduk ilegal tersebut.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment