Banner 1

Tuesday, 11 April 2017

Kejaksaan Negeri Depok: Buni Yani Dijamin Istri


DEPOK – Kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Selanjutnya, bakal segera dilakukan persidangan. Dalam pelimpahan ini Kejari menerima barang bukti Ahokdari Polda Metro Jaya. Kepala Kejari Kota Depok, Sufari menyebutkan, bukti yang diterima tersebut adalah flashdisk dan video 30 menit. Sufari juga mengatakan, Buni Yani tidak ditahan atas permintaan tim kuasa hukum, istri dan anaknya secara tertulis.

“Walau pun tidak ditahan, tapi Buni Yani diharuskan wajib lapor ke Kejarin Depok setiap Senin dan Kamis,” tutur Sufari kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (10/04/2017).

Sufari menegaskan, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Namun, ia belum dapat memastikan kapan proses persidangan ini akan digelar.

Buni Yani tiba di Kejari Depok pukul 11.15 WIB, ia didampingi pengacaranya menggunakan baju koko dan celana bahan hitam. Begitu tiba, ia langsung mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media yang telah menunggu sejak pagi. Sayangnya, tidak ada jawaban yang keluar dari Buni Yani. Ia memilih langsung masuk ke kantor Kejari. Sekitar pukul 13.15 WIB, Buni Yani akhirnya keluar dari Kejari dan memberikan keterangan.

“Semuanya sudah dalam pemberkasan, jadi tunggu saja hasil pemeriksaan. Saya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Saya berharap bebas dari tuduhan,” kata Buni Yani kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).

Pengacara Buni Yani, Syawaludin menyatakan, ada diskriminasi hukum terhadap kliennya. Karena kasus yang tengah dijalani kliennya sama kasusnya seperti dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. “Tapi Ade Armando tidak dikenakan hukum dan hanya mendapatkan SP-3. Ini kan berarti tidak adil, kami hanya ingin klien kami tidak ditahan seperti Ade Armando,” katanya.

Syawaludin membenarkan, barang bukti yang dimiliki kliennya adalah miliknya dan semuanya sudah dilimpahkan ke Kejari Depok setelah pemeriksaan dan pemberkasan tahap pertama selesai di Polda Metro Jaya. “Kami memiliki barang bukti dan kini tengah diperiksa serta akan diteliti kembali di Kejari Depok. Namun, kasus ini terkesan sangat dipaksakan apalagi kasusnya sudah berlangsung beberapa bulan ini,” katanya.

Tim pengacara masih berharap agar kasus Buni Yani ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari jaksa. “Tetapi jika kasus berlanjut, kami juga telah menyiapkan sejumlah ahli pembanding, sebagai saksi di persidangan nanti,” ujarnya.

Pengacara lainnya, Aldwin Rahadian menyebutkan, sejumlah ahli yang akan disodorkan tim pengacara di antaranya ahli linguistik Andika dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ahli pidana Prof Muzakir, ahli ITE dan ahli agama yang masih dirahasiakan.

Menurut Aldwin, jaksa telah berlaku adil, sama seperti halnya sikap JPU Kejari Jakarta Utara yang tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, kasus Buni ini sangat berkaitan erat dengan kasus Ahok.

“Kami berharap klien kami tak ditahan seperti yang terjadi terhadap tersangka non aktif Gubernur DKI Basuki Cahya Purnama alias Ahok,” kata Aldwin. Sementara itu, alasan lain Buni Yani tidak ditahan karena Buni cukup kooperatif selama proses penyidikan.

“Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana bahwa dengan berbagai pertimbangan dan yang bersangkutan kooperatif tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, Senin (10/4).

Sebagaimana diketahui, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua kasus pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan tersanga Buni Yani, di Kejari Kota Depok. Menurut Untung, barang bukti yang dibawa penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke meja persidangan. “Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan,” katanya.

Ditanya terkait lokasi persidangan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilan Buni Yani akan di gelar di PN Kota Depok atau di PN Bandung. Pihaknya juga belum bisa memberikan gambaran dugaan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok mengingat berkas BAP dari penyidik Polda Metro Jaya akan diteliti terlebih dahulu. “Untuk materi dan lokasi persidangan nanti diinformasikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Buni Yani menjadi tersangka akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu. Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(radar depok/ade)

sumber:POJOOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment