Banner 1

Wednesday 19 April 2017

Sebelum Tewas, Nur Dicabuli




BABELANTeka-teki tewasnya seorang perempuan yang ditemukan di dekat masjid, Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan akhirnya terungkap. Perempuan bernama Nur Fadillah (15) itu, diduga tewas setelah mengalami kekerasan dan pencabulan oleh lelaki berinisial AW (23).

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi yang menyebut NF diantar ke rumah sakit oleh seorang lelaki. Berawal dari informasi itu, polisi langsung memburu lelaki misterius yang mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah.
“Dari keterangan pihak rumah sakit, kita mendapatkan keterangan ada yang mengantar, dan yang mengantarkan langsung dimintai keterangan, ternyata AW yang mengantarkan itulah sebagai pelaku kekerasan hingga korban sampai tewas,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (18/4/2017).

Sebelum ditemukan tewas, tepatnya pada Minggu (16/4/2017) dini hari sekitar pukul 03.20, NF sedang jalan-jalan bersama temannya dengan menggunakan mobil bak terbuka. Entah kenapa tiba-tiba korban tertinggal oleh teman-temannya sediri di persimpangan jalan.

Kapolres Metro Bekasi menunjukan barang bukti dari kasus ini .

NF berdiri sendiri di jalan sambil kebingungan. Tiba-tiba, warga Kampung Bulak RT04/26, Harapanjaya, Bekasi Utara itu didatangi AW yang menggukan sepeda motor. Awalnya AW menawarkan NF diantar pulang ke rumahnya. NF pun setuju.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Gang Lapangan Kebalen, Kampung Penggilingan Tengah RT04/05, Kelurahan Kebalen, AW justru menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Saat ingin menyelesaikan nafsu bejatnya yang kedua kali, korban menggigit AW.

Ketika ada kesempatan korban pun langsung melarikan diri dengan menumpang mobil tangki kecil. AW yang tidak ingin korbannya lepas begitu saja mengejar NF.

“Sesuai keterangan dari tersangka, korban melarikan diri ke jalan, lalu naik mobil omprengan tangki air kecil. Namun tersangka mengejar dengan mencari NF, sehingga korban terjatuh dengan luka di bagian perut,” ungkap Asep.

Setelah terjatuh dan bersimbah darah, AW panik. Ia kemudian meminta tolong kepada orang yang melintas untuk diantar ke rumah sakit terdekat. Nahas, saat tiba di rumah sakit NF sudah tak bernyawa.

“Tersangka telah melanggar pasal 80 dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Asep.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment