KARAWANG – Penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali terungkap di Karawang. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang ada di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil membekuk seorang pelaku bernama Riki alias Benyok (18). Pelaku merupakan seorang buruh yang tinggal di Kampung Sukatani, RT 003/005 Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Penangkapan berawal saat jajaran Sat Narkotika Polres Karawang melakukan penyelidikan tentang jual beli narkotika jenis ganja. Penyelidikan tersebut dilakukan di wilayah Kotabaru.
“Saat itu polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata sedang membawa ganja,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga bungkus ganja yang dibungkus oleh kertas bekas koran. Ganja tersebut siap dijual dengan harga 100 ribu rupiah per bungkusnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan 13 bungkus kertas koran bekas yang lagi-lagi berisikan ganja.
“Bungkusan itu diletakan pelaku di lemari pakaiannya,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan dua toples plastik warna putih. Di dalamnya berisikan Hexymer Trihexphenidyl yang merupakan jenis obat-obatan yang berlabel merah. Artinya, obat tersebut hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter.
Tidak tanggung, jumlah obat yang ditemukan yakni sebanyak 2.500 butir. Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut saat sedang belanja di Pasar Pramuka Jakarta Timur.
Obat tersebut akan dijualnya dengan harga 10 ribu rupiah setiap emopat butirnya. Polisi juga berhasil mengamankan satu HP Nokia berwarna hitam.
“Pelaku diamankan dan akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(ana/pojokjabar)
sumber:POJOKJABAR.com,
0 komentar:
Post a Comment