Banner 1

Tuesday 18 April 2017

Pencabulan Kembali Terjadi di Depok: DSH Diho’oh Dua Menit


DEPOKBerhati-hatilah memilih teman dalam mencurahkan isi hati (curhat). Salah-salah, justru malah ketiban pulung. Kondisi inilah yang kini dialami DSH. Pada kasus perempuan 40 tahun ini, malah bukan lagi ketiban pulung. Ia justru dirundung nestapa. Dirinya menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa sendiri terjadi Februari silam.

DSH yang tengah penat dengan persoalan keluarga, menyambangi kediaman tersangka, Ade Kiki Tri Nanda alias Nanda (23) di bilangan Kelurahan Sukatani, Tapos, Senin (13/2). Selama ini, keduanya memang punya hubungan baik. Oleh tersangka, korban sudah dianggap layaknya kakak angkat. Korban datang dalam kondisi galau. Beres curhat, tersangka lalu mempersilahkan korban untuk menetap sementara di kediamannya, sampai menemukan lokasi kontrakan. Korban diberi kamar di lantai dua.
Setelah korban tidur, sekitar pukul 23:30 WIB, tersangka kemudian pergi keluar rumah. Ia pergi mabuk-mabukan bersama teman-temannya dan baru pulang pada pukul 05:00 WIB. “Dalam kondisi masuk, munculah nafsu jahat tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (10/04/2017).

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluknya yang tengah terlelap. Korban yang kaget lalu memberontak. Tersangka ngotot meminta bersetubuh dengannya.

“Korban berulang kali berupaya menyadarkan tersangka yang mabuk berat. Namun gagal,” tambah Firdaus.

Daus-sapaannya-menambahkan, tersangka yang makin beringas lalu menindih tubuh korban, sembari memegang kedua tangannya. Kalah tenaga, korban pun tak berdaya. “Tersangka menarik paksa celana yang dipakai korban agar terbuka, hingga kancing celananya putus,” terangnya.
Terjadilah perkosaan. Cuma tidak berlangsung lama. Sekitar dua menit saja. Pasalnya, ada teman tersangka yang datang. Ia ingin mengambil barangnya yang tertinggal.

“Saat tersangka menghampiri temannya yang di depan pintu, korban keluar rumah dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” beber Daus.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Tersangka bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Kepada Harian Radar Depok, Nanda mengaku melakukan hal tersebut khilaf.
Kemungkinan ada pengaruh minuman keras. “Memang beres minum birahi saya memuncak,” singkat dia.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment