Wednesday, 18 October 2017
Home »
metropolitan
» UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya Harus Direvisi
UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya Harus Direvisi
Pemanfaatan sumberdaya alam Indonesia berjalan dengan sangat tinggi, dan cenderung membabi buta membuat para akademisi dan anggota DPR RI prihatin. Apalagi dari aktivitas itu kerap menyebabkan kegundulan hutan, menipisnya kandungan minerba, dan terkurasnya kekayaan laut kita.
”Untuk itu harus ada revisi UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya,”kata Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB, Dr. Luky Adrianto pada acara FDG terkait dengan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem di kampus IPB, Selasa (17/10/2017).
Luky berharap revisi UU tersebut, setidaknya harus mengakomodir kelembagaan konservasi, partisipasi lokal dan inklusivitas. Serta knowledge based conservation dengan ultimate goalnya adalah natural capital security.
Dalam acara yang diselenggarakan Himpunan Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB dan Civitas Akademika FPIK IPB itu. Luky mengatakan revisi UU tersebut, setidaknya harus mengakomodir kelembagaan konservasi, partisipasi lokal dan inklusivitas. Serta knowledge based conservation dengan ultimate goalnya adalah natural capital security.
FDG yang dihadiri oleh KKP, KLHK, Bappenas, Tim Litbang KPK, NGO dan akademika juga menampilkan Anggota Komisi IV DPR-RI, Ichsan Firdaus sebagai pembicara. Pada kesempatan ini Ichsan menyampaikan 7 isu-isu penting yang menyebabkan pentingnya dilakukan revisi UU No 5/1990 tentang Konservasi.
”Ada 7 isu, diantaranya adalah perlunya persamaan persepsi tentang definisi konservasi, perumusan tentang batasan luas konservasi, kewenangan pengelolaan, pemanfaatan kawasan konservasi, pelibatan scientific authority, keterlibatan lembaga penelitian asing, pengelolaan anggaran dan pelibatan masyarakat adat,”kata Ichsan.
Sementara itu, pembicara lainnya Epa Kartika, wakil dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan akan rambu-rambu dalam pemanfaatan sumberdaya alam kita, jangan sampai dalam regulasi terdapat celah celah untuk masuknya para pemburu rente yang dapat menyebabkan mega korupsi dan habisnya sumberdaya alam Indonesia.
Dalam FDG ini, Wakil dari KKP, KLHK, WWF Indonesia, Rare, CTI, dan para akademisi sepakat untuk mendukung terbitnya UU payung tentang Konservasi. Diharapkan dengan UU tersebut bisa menjadi pegangan bersama seluruh stakeholders negeri ini dalam perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya genetik, spesies, dan ekosistem.
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Penderita Diabetes Melitus di Kota Bogor Bertambah 2.138 Orang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat, jumlah penderita Diabetes Melitus (DM) di Kota Bogor semakin menghawatirkan. Kini mencapai 2.138 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2016 yang hanya 2.093 orang.… Read More
Berproduksi Sejak 1945, Kopi Liong Bulan Kopi Tertua di Bogor Tutup Nampaknya penggemar kopi liong bulan saat ini harus berhijrah ke kopi-kopi lain. Sejak 8 November 2017, toko kopi bergambar bulan sabit dan naga itu resmi pensiun alias tidak beroperasi. Itu sesuai dengan tulisan yang ada … Read More
Ada Pengecoran Ulang di Jalan Empang, Polisi Terapkan Sistem One Way, Ini Himbauannya Langkah antisipsi dilakukan pihak kepolisian sektor Bogor Kota untuk menghindari kesemrawutan di Jalan Empang, Kota Bogor.Kasat lantas Polresta Bogor Kota, Bramastyo Priaji mengatakan ada tiga orang personil yang akan stan… Read More
Bakal Calon Bupati Bogor APJ Datangi Pemuda Ansor Alek Purnama Johan (APJ) mulai masif melakukan konsolidasi ke tokoh masyarakat dan ulama di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di wilayah Kabupaten Bogor.Salah satunya dengan mendatangi Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda … Read More
Sugeng Teguh Santoso Ajak Golkar Berkoalisi Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPC partai Hanura sebagai calon Wakil Wali Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) terus begerak melakukan komunikasi politik untuk mendapat tiket tambahan.“Hanura kan sudah, tapi baru 4… Read More
0 komentar:
Post a Comment