Banner 1

Wednesday 18 October 2017

UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya Harus Direvisi


Pemanfaatan sumberdaya alam Indonesia berjalan dengan sangat tinggi, dan cenderung membabi buta membuat para akademisi dan anggota DPR RI prihatin. Apalagi dari aktivitas itu kerap menyebabkan kegundulan hutan, menipisnya kandungan minerba, dan terkurasnya kekayaan laut kita.

”Untuk itu harus ada revisi UU Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya,”kata Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB, Dr. Luky Adrianto pada acara FDG terkait dengan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem di kampus IPB, Selasa (17/10/2017).

Luky berharap revisi UU tersebut, setidaknya harus mengakomodir kelembagaan konservasi, partisipasi lokal dan inklusivitas. Serta knowledge based conservation dengan ultimate goalnya adalah natural capital security.

Dalam acara yang diselenggarakan Himpunan Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB dan Civitas Akademika FPIK IPB itu. Luky mengatakan revisi UU tersebut, setidaknya harus mengakomodir kelembagaan konservasi, partisipasi lokal dan inklusivitas. Serta knowledge based conservation dengan ultimate goalnya adalah natural capital security.

FDG yang dihadiri oleh KKP, KLHK, Bappenas, Tim Litbang KPK, NGO dan akademika juga menampilkan Anggota Komisi IV DPR-RI, Ichsan Firdaus sebagai pembicara. Pada kesempatan ini Ichsan menyampaikan 7 isu-isu penting yang menyebabkan pentingnya dilakukan revisi UU No 5/1990 tentang Konservasi.

”Ada 7 isu, diantaranya adalah perlunya persamaan persepsi tentang definisi konservasi, perumusan tentang batasan luas konservasi, kewenangan pengelolaan, pemanfaatan kawasan konservasi, pelibatan scientific authority, keterlibatan lembaga penelitian asing, pengelolaan anggaran dan pelibatan masyarakat adat,”kata Ichsan.

Sementara itu, pembicara lainnya Epa Kartika, wakil dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan akan rambu-rambu dalam pemanfaatan sumberdaya alam kita, jangan sampai dalam regulasi terdapat celah celah untuk masuknya para pemburu rente yang dapat menyebabkan mega korupsi dan habisnya sumberdaya alam Indonesia.

Dalam FDG ini, Wakil dari KKP, KLHK, WWF Indonesia, Rare, CTI, dan para akademisi sepakat untuk mendukung terbitnya UU payung tentang Konservasi. Diharapkan dengan UU tersebut bisa menjadi pegangan bersama seluruh stakeholders negeri ini dalam perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya genetik, spesies, dan ekosistem.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment