Banner 1

Monday, 9 October 2017

Sudah Disegel, Bagunan Vila di Puncak Bogor Ini Tetap Dibangun




Kawasan Puncak masih menjadi “surga” bagi para pemilik vila tak berizin. Akibatnya, kawasan hijau dan resapan air makin berkurang.

Tak ingin masalah bertambah, Satpol PP Kabupaten Bogor akan kembali mendata vila. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, para pemilik vila melanggar Perda 12 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) dan perda 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia mnyontohkan, pihaknya pernah melakukan penyegelan di Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua 18 Juli lalu, namun pembangunan dilanjutkan. “Itu untuk pembangunan hotel,” ucapnya.

Pantauan Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), vila berdiri di atas lahan 2,5 hektar itu pembangunannya masih berjalan. Segel yang dilakukan pun dicabut.

“Saya tidak tahu-menahu pak, hanya kerja di sini. Bisa nanti saja,” ujarnya sambil jalan terburu-buru masuk ruangan ketakutan.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment