Banner 1

Friday 20 October 2017

Sempat Ditunda, Satpol PP Siap-siap Sikat 47 Bangunan Liar di Puncak Bogor, Ini Waktunya


Setelah dilakukan penundaan terhadap pembongkaran bangunan liar (Bangli) di kawasan puncak Selasa (17/10/2017) lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pembongkaran itu akan terus dilakukan.

Menurut Kabid Penegakan dan Perundang-undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Ridho, pembongkaran tersebut akan dilakukan pada November 2017 mendatang.

“Kita akan lakukan rakor dulu, sambil menunggu mereka untuk membongkar bangunannya sendiri,  kalau tidak kita yang bongkar,” ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Agus pun mengungkapkan tenggat waktu yang diberikan adalah sampai akhir Oktober atau awal November 2017

“Bulan November lah kalau mereka tetap tidak membongkar bangunannya sendiri,” ucapnya.

Seperti diketahui ada 47 bangunan liar yang berdiri di lahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) di Kawasan Puncak Bogor.

Nantinya lahan tersebut akan dipergunakan untuk tempat relokasi untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Puncak Bogor.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment