Banner 1

Friday 20 October 2017

Selain KPK, Polisi pun Ikut Selidiki Kasus Kerjasama Aset Daerah


CIKARANG PUSAT – Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polres Metro Bekasi juga melakukan penyelidikan dan sudah beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dimintai keterangan terkait aduan masyarakat adanya kesalahan dalam pengelolaan aset milik daerah yang dikerjasamakan Pemkab Bekasi dengan PT Hero dan PT YCH.

Pasalnya, dalam nota kesepakatan kerjasama aset milik daerah yang disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan PT Hero dan PT YCH, diduga terdapat penyalahgunaan wewenang. Sebab Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan adalah Perda No 6/11 Tentang Retribusi Daerah, tapi bukan Perda No 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diyansyah membenarkan ada tim dari KPK yang ditugaskan ke Bekasi untuk melakukan klarifikasi awal informasi yang diterima dari pengaduan masyarakat.

“Memang ada tim KPK yang turun ke Bekasi dari pengaduan masyarakat, dan tim itu masih bekerja, sehingga kami belum bisa bicara banyak. Karena ini masih dalam tahap awal,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin.

Dijelaskan Febri, setelah pihaknya melakukan penelaahan dari laporan masyarakat, dan untuk memperjelas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara, sehingga pihaknya menurunkan tim untuk memintai keterangan kepada para pejabat yang terlibat dalam perjanjian kerjasaama aset tersebut.

Namun saat berusaha menyambangi para pejabat yang sudah diperiksa oleh KPK, tak ada satupun yang bersedia memberi keterangan. Salah satunya, Kepala Inspektorat, Darmizon, dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dihubungi ke nomor handphone pribadi-nya tidak diangkat.

Lanjut Febri, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelaahan serta sinkronisasi dari para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang sudah dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan sudah beberapa pejabat yang dimintai keterangan.

“Kami masih menyelidiki dan telah memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keterangan yang terlibat dalam merumuskan nota kesepakatan kerjasama aset itu,” terang Rizal.

Adapun Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengaku telah dimintai keterangan terkait masalah kerjasama aset milik Pemkab Bekasi seluas 16 hektare di Desa Sukadanau. Dirinya saat itu menjabat sebagai Asda I. “Iya saya dipanggil Polres Metro Bekasi belum lama ini. Banyak juga pertanyaan yang harus saya jawab,” beber Herman.

Dari informasi yang dihimpun, tim telaah KPK lebih fokus mempertanyakan dokumen yang menjadi landasan kerjasama dan dari mana dasar nilai Rp2.500 pada nota kesepakatan kerjasama aset milik daerah yang disepakati dan ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan PT Hero dan PT YCH.

“Yang paling banyak ditanya KPK itu adalah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi yang saat itu menjabat sebagai Asda II dan Sutisna, dimana saat itu Kabag Kerjasama,” ujar sumber Radar Bekasi yang tidak mau namanya ditulis.

Lanjutnya, tim KPK juga menyoroti adanya hasil berita acara yang saat itu dipimpin Edi Rochyahdi selaku Asda II pada Bulan Agustus Tahun 2012 untuk merumuskan angka Rp2.500.

“Yang lebih banyak ditanyakan itu soal nilai Rp2.500 sebagai sewa untuk kerjasama. Bahkan KPK juga menanyakan Perda yang digunakan pada nota kesepakatan kerjasama aset milik daerah tersebut sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum apabila terbukti ada kesalahan,” pungkasnya.
(and)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment