Banner 1

Wednesday, 22 November 2017

Tak Kembalikan Mobil Dinas, 32 Dewan Terancam Tak Dapat Tunjangan Transport



BEKASI – Deadline terakhir pengembalian mobil dinas anggota DPRD Kota Bekasi, ternyata tak ditaati para wakil rakyat. Hingga kemarin, baru 14 anggota dewan yang mengembalikan pelat merah.

“Baru 14 orang hingga pukul 16.20 WIB. Mereka Ronny Hermawan, Lilis, Sudirman, Wasimin, Dady Kusrady, dan Daryanto, M Dian, Hasan Tiger, Solihin, M Kurniawan, Ennie Widiastuti, Arwis Sembiring, Tumpak, Abdul Muin Hafidz,” kata Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan Sutoto, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, pihaknya sudah menyurati para anggota dewan agar mengembalikan mobil dinasnya paling lambat hari ini (kemarin). Pengembalian mobil dinas sesuai PP No.18/2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

“Kita sudah surati dari dua minggu lalu. Dan hari ini (kemarin) sesuai surat yang kita kirimkan adalah batas terakhir,” sambungnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan saat membenarkan dirinya sudah mengembalian kendaraan operasional itu.

Menurutnya, pengembalian mobil dinas dilakukan agar tidak terjadi pendobelan pelayanan yang didapat anggota DPRD karena akan melanggar regulasi dan Perda yang telah ditetapkan.

“Sudah saya kembalikan sejak pagi tadi, saya menuruti peraturan yang ada,” katanya.

Ronny melanjutkan, kewajiban pengembalian ini ia tepati waktunya lantaran pada pekan depan tunjangan itu akan segera cair menggantikan kendaraan operasional.

“Tidak rugi juga, kita kembalikan karena pekan depan tunjangan bisa cair,” tuturnya.

Terpisah, anggota lainnya, Muhamad Dian, mengatakan jika pengembalian kendaraan operasional adalah hal yang wajib.

“Semua anggota dewan wajib mengembalikan, karena kan diganti nanti sama transport,” singkatnya.

Salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi yang belum mengembalikan kendaraan operasional, Syafril, mengaku belum sempat mengembalikan.

“Nanti saja saya kemungkinan akhir bulan,” singkatnya.

Pemkot Bekasi mengancam akan menahan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD setempat jika tak mengembalikan kendaraan dinas.

“Tunjangan transportasi Rp15 juta setiap anggota DPRD, ada 46 orang yang berhak atas tunjangan tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman.

Dia menjelaskan, Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran tunjangan transportasi untuk Oktober-Desember 2017 pada APBD perubahan. Namun, dana itu belum bisa dicairkan karena masih dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan.

“Bulan ini sudah selesai, sehingga bisa segera dicairkan,” jelasnya.

Supandi mengungkapkan, penarikan kendaraan dinas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota DPRD. Tapi, khusus pimpinan masih diberikan kendaraan dinas.

“Pengembalian mobil dinas ini tidak termasuk untuk para pimpinan DPRD. Hanya, bagi para anggota saja. Soalnya, pemerintah ingin menukar mobil dinas dengan tunjangan,” tuturnya.
(sar)


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment