Friday 20 October 2017
Pembangunan Kolam Retensi Cieunteung, Warga Siap Pindah
KABUPATEN BANDUNG – Sejumlah warga Kampung Cieunteung, Kecamatan Baleendah yang menerima kerugian atas tanah, tanaman dan pengadaan tanah akibat pembangunan untuk kolam retensi Cieunteung tahap dua akan segera mendapatkan ganti rugi dan siap untuk segera mengungsi,
Hal tersebut dilakukan untuk mengentaskan problematika banjir yang kerap melanda wilayah Cieunteung, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Di tahap dua ini, dua RW yang mendapatakan pembayaran ganti rugi yaitu RW 20 dan 28. Dengan total mencapai 39.447 meter persegi, yang terdiri dari 226 bidang dan 286 orang penerima.
Sebelumnya pembebasan lahan di tahap pertama telah dilaksanakan di RW 9,20 dan 28 di Kampung Cieunteung oleh BBWS dengan luas 147 bidang milik 147 kepala keluarga pada periode Februari – Maret tahun 2017 lalu.
Kepala SNVT, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BBWS, Bebi Hendra Wibawa total anggaran yang sediakan oleh pihaknya untuk membayar ganti rugi atas ratusan bidang ini mencapai Rp 73 Milyar. Proses pembagian ini dilakukan semua dalam amplop, yang amplop tersebut berisi luas tanah jumlah uang dari tiap pemilik.
“Semua nilai nominal tersebut dinilai oleh tim independen yang secara profesional dan berjalan sesuai aturan main,” kata Bebi saat musyawarah kerugian atas tanah, tanaman dan pengadaan tanah pembangunan untuk kolam retensi Cieunteung tahap 2 di Gor futsal Dua Putri, Jalan Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Rabu (18/10/2017).
Setelah mendapatkan amplop yang berisi jumlah nominal dan luas bidang, Bebi mengatakan warga Kampung Cieunteung dapat melalukan pencairan melalui tiga bank rekomendasi BBWS, yaitu bank Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Ini dilakukan agar tidak terjadi seperti ditahap pertama yang dilakukan oleh satu bank.
“Ini tidak mungkin dilakukan oleh satu bank karena jumlah penerima cukup banyak, dengan banyak bank semoga dapat mengakselerasi dengan cepat,” katanya.
Disinggung mengenai permasalahan pembebasan yang selalu dikacaukan oleh pihak trouble maker, Bebi mengatakan jika sebagian masyarakat telah memahami kalau tanah di sekitar Kampung Cieunteung bukan kawasan yang baik untuk ditinggali lebih lama, karena ini menyangkut keselamatan warga dari hadangan banjir.
“Tanah yang selalu kebanjiran sulit untuk dijual, kenapa tidak jual saja kepada kami. Saya yakin justru ini menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya Kampung Cieunteung, pihaknya pun mengatakan pembebasan lahan di Daerah Cikijing, Cikeruh dan Cimande, Kecamatan Rancaekek sedang dalam tahap progres. Bebi menyebutkan jika tingkat urgensi Kampung Cieunteung lebih diutamakan, dikarenakan lebih central dibandingkan dengan tiga daerah di Rancaekek.
“Menanggapi hal Camat Baleendah, Cep Azis Iskandar mengatakan pihaknya sangat bersyukur proses ganti rugi pembebasan lahan telak dilaksanakan dan tinggal memasuki tahap pencairan melalui bank. Menurutnya upaya ini dicanangkan sejak 2013 lalu.
“Dari tahap pertama hingga tahap kali ini (kedua) cukup kondusif, banyak masyarakat yang setuju,” kata Cep Azis.
Kendati berjalan lancar saat proses pembayaran ganti rugi, sebelumnya masyarakat dibuat bingung karena tidak memiliki hak milik jelas untuk proses pengambilan ganti rugi. Dengan segala daya pihaknya mendorong masyarakat memperbaiki surat agar pembebasan lahan tidak terkendala.
“Masyarakat sudah ada yang pindah, seperti ke Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah. Ini merupakan upaya pemerintah, meskipun tidak dapat menanggulangi banjir secara total,” tandasnya.
(kim)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment