Banner 1

Friday 20 October 2017

Sebayak 8,5 Hektar Tanah di Kelurahan Krukut Depok Diperkarakan


DEPOK – Persoalan sengketa tanah soal Proyek Pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) kembali terjadi. Tepatnya di RW1 dan RW4, Kelurahan Krukut, Limo warga yang merasa memiliki alas hak diatas tanah tersebut, digugat salah satu pihak.

Rabu (18/10/17), Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok menyidangkan perdana kasus tersebut dengan No.Perkara 187/Pdt.G/2017/PN DPK.

Tak hanya warga yang merasa tergugat, sidang tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Kota Depok Tajudin Tabri. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan hanya mendampingi warga dalam menuntut haknya.

Kata Tajudin, warga digugat oleh salah satu pihak yang mengaku memiliki Eigendom Verponding ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Totalnya ada 156 KK yang digugat, termasuk Dinas Pendidikan, BPN dan Investor Tol Desari.

Luas tanah kurang lebih hampir 8,5 hektar yang melewati tanah Ex Situ Krukut. “Sekarang ini telah jadi tempat hunian masyarakat, sarana ibadah dan Sekolah SMP Negeri 13 Depok. Tiba-tiba digugat oleh orang yang merasa memiliki tanah itu. Dengan Dasar mengaku memiliki verponding, No.19 tahun 1958,” jelasnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yulinda, dengan hakim anggota Putu Agus Adi, dan YF Tri Joko tersebut, merupakan perkara yang melibatkan Josef Abraham Zulkarnaen Latif sebagai penggugat.

Namun demikian, wakil raakyat Dapil Kecamatan Beji, Limo dan Cinere tersebut menegaskan, sejak diberlakukannya peraturan Undang-Undang Agraria tahun 1958. Namanya Verponding diketahui sudah tidak ada, dan dikembalikan ke negara, saat ini sudah beralih menjadi SK Kinag.

“Terdapat 42 bidang tanah SK Kinag yang dikantongi warga. Secara aturan hukum SK Kinag jelas menang, karena masyarakat sudah mengganti rugi ke negara buktinya pun ada,” tegas politisi Golkar tersebut.

Lebih lanjut, dikatakan Tadjudin sapaan akrabnya, karenanya polemik ini menjadi kelemahan Pemkot Depok. Seharusnya bila sudah 12 sampai 15 tahun status SK Kinag sudah dapat ditingkatkan menjadi sertifikat berdasarkan UU Agraria tersebut.

“Sejak 20 tahun ada hunian itu, seharusnya status tanahnya ditingkatkan jadi hak milik sertifikat. Karena SK Kinag sudah merupakan keputusan dari pemerintah,” tuturnya.
(radar depok/ade)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment