Banner 1

Friday, 6 October 2017

Rawalumbu Jadi ”Markas” Utama WNA


BEKASI – Disdukcapil Kota Bekasi mencatat sekitar 900-an Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bekasi.

“Itu yang dikeluarkan secara resmi Surat Keterangan Tinggal Sementra (SKTS) sampai dengan akhir bulan September,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Erwin Effendi, Rabu (4/10/2017).

Ia menjelaskan, yang mendapatkan SKTS adalah WNA yang memiliki izin untuk tinggal sementara selama enam bulan di Indonesia. Untuk di Kota Bekasi, sebagian besar dari WNA tinggal di Kecamatan Rawa Lumbu.

“Untuk bekerjanya juga menyebar di perusahaan – perusahaan. Kadang bersama dengan istri, dengan anak,” tambah pria berkacamata ini.

Erwin menambahkan, SKTS tersebut diterbitkan pihaknya setelah WNA yang ada di Kota Bekasi selesai mengurus persyaratan administrasi di Imigrasi.

Kendati demikian, ia memprediksi jumlah WNA yang ada di Kota Bekasi melebihi angka tersebut.

“Melebihi, itu kan yang diterbitkan suratnya. Bisa saja mereka itu visanya turis tapi sampai sini kerja sebulan, dua bulan,” tambahnya.

Ia menyatakan, SKTS hanya berlaku selama enam bulan saja. “Bisa diperpanjang, kalau berturut – turut dua tahun dia bisa menjadi dan mengajukan untuk tinggal tetap menjadi Warga Negara Indonesia,” tutupnya.

Kata dia, akan ada sanksi bagi mereka jika tidak mengurus SKTS. “Ada sanksi, melalui yustisi biasanya kan, dikenakan denda dia, kalau yang bekerja nanti disini pakai visa turis itu menyalahi kan,” tutupnya.


sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment