Tuesday, 10 October 2017
Hakim Curigai Bank Mandiri dan BRI, Aliran Dana Pandawa Rp6 M Tidak Ada Laporan
DEPOK – Di persidangan ke dua belas dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto. Majelis Hakim mencurigai dua bank BUMN.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1B, jaksa menghadirkan 11 saksi. Sedangkan saksi yang diperuntukkan kepada Dumeri alias Salman Nuryanto 3 orang.
Adapun ketiga orang tersebut bernama Iskandar Zulkarnaen dari PT. Sanitarindo, Fanny Angelica dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Marcell Agai dari PT. Bank Mandiri.
Ketiganya dihadiri oleh JPU untuk mengungkapkan fakta-fakta baru, dalam kasus yang turut menyeret puluhan orang tersebut.
Pertanyaan hakim yang dipimpin oleh Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta, seputar perputaran uang yang dijalankan oleh Pandawa Group.
Menurut hakim dari bukti transaksi yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada banyak kejanggalan yang ditemui.
“Ini ada transaksi yang mencapai Rp6 Miliar, ada tidak laporannya,” kata Hakim YF Tri Joko menanyakan kepada salah satu saksi. “Tidak ada yang mulia,” sambut saksi Marcell Agai dari PT. Bank Mandiri.
Joko mengatakan, ada transaksi yang tidak wajar dalam transaksi yang dilakukan Dumeri alias Salman Nuryanto menggunakan perantara perbankan. Pasalnya, selain transaksi dilakukan hampir setiap hari, transaksi yang dilakukan puluhan juta hingga miliaran.
“Transaksi keuangan dinilai janggal, karena traksaksi hingga milyar cuma tidak tercatat peruntukkannya, seharusnya ada laporan untuk apa saja uangnya, dsb,” kata Joko.
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 27 disebutkan. “Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000 kepada PPATK” terangnya.
(radar depok/ade)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Satpol PP Kabupaten Bandung Siap Bersihkan Minimarket Ilegal KABUPATEN BANDUNG – Penertiban minimarket ilegal atau tak berizin, jumlahnya mencapai ratusan di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk itu penertiban terhadap gerai minimarket ilegal ini menjadi tugas dan kewajiban Satpol PP se… Read More
Rumah Ambruk Saat Longsor, Nenek Sari pun Tertimpa Reruntuhan Bangunan BANDUNG BARAT – Rumah milik Nenek Sari (60) di Kampung Pojok, RT 04/07, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), rusak parah setelah mengalami longsor pada Rabu 11 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 W… Read More
Minim Keuntungan, Petani di Lembang Keluhkan Rantai Distribusi BANDUNG BARAT – Sebagian petani di Lembang, belum merasakan keuntungan besar, disebabkan panjangnya mata rantai perdagangan dari petani hingga sampai ke tingkat konsumen.Ayi Cuplis, seorang petani asal Kampung Gandok… Read More
Sule Sedih Tak Sempat Belikan Mobil Impian Sang Ayah CIMAHI – Artis komedian papan atas Entis Sutisna (Sule) berduka. Dodo Mulyana (69) ayahanda sule meninggal dunia Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 07.30 Wib.Sule yang pada saat itu sedang berada di Jakarta, langsung pulang k… Read More
Pedagang-Pengelola Pasar Sukatani Kota Depok Dibina FAO ECTAD DEPOK – Pasar Sukatani kedepannya bakal setara dengan pasar moderen. Terbaru, selama dua hari (9-10 Oktober) pasar di Kelurahan Sukatani, Tapos ini membina serta melatih pedagang dan pengelola pasar terkait tiga konsep bes… Read More
0 komentar:
Post a Comment