Tuesday, 10 October 2017
Hakim Curigai Bank Mandiri dan BRI, Aliran Dana Pandawa Rp6 M Tidak Ada Laporan
DEPOK – Di persidangan ke dua belas dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto. Majelis Hakim mencurigai dua bank BUMN.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1B, jaksa menghadirkan 11 saksi. Sedangkan saksi yang diperuntukkan kepada Dumeri alias Salman Nuryanto 3 orang.
Adapun ketiga orang tersebut bernama Iskandar Zulkarnaen dari PT. Sanitarindo, Fanny Angelica dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Marcell Agai dari PT. Bank Mandiri.
Ketiganya dihadiri oleh JPU untuk mengungkapkan fakta-fakta baru, dalam kasus yang turut menyeret puluhan orang tersebut.
Pertanyaan hakim yang dipimpin oleh Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta, seputar perputaran uang yang dijalankan oleh Pandawa Group.
Menurut hakim dari bukti transaksi yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada banyak kejanggalan yang ditemui.
“Ini ada transaksi yang mencapai Rp6 Miliar, ada tidak laporannya,” kata Hakim YF Tri Joko menanyakan kepada salah satu saksi. “Tidak ada yang mulia,” sambut saksi Marcell Agai dari PT. Bank Mandiri.
Joko mengatakan, ada transaksi yang tidak wajar dalam transaksi yang dilakukan Dumeri alias Salman Nuryanto menggunakan perantara perbankan. Pasalnya, selain transaksi dilakukan hampir setiap hari, transaksi yang dilakukan puluhan juta hingga miliaran.
“Transaksi keuangan dinilai janggal, karena traksaksi hingga milyar cuma tidak tercatat peruntukkannya, seharusnya ada laporan untuk apa saja uangnya, dsb,” kata Joko.
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 27 disebutkan. “Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000 kepada PPATK” terangnya.
(radar depok/ade)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment