Friday, 13 October 2017
Satpol PP Kabupaten Bandung Siap Bersihkan Minimarket Ilegal
KABUPATEN BANDUNG – Penertiban minimarket ilegal atau tak berizin, jumlahnya mencapai ratusan di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk itu penertiban terhadap gerai minimarket ilegal ini menjadi tugas dan kewajiban Satpol PP sebagai penegak Perda di daerah,
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, menjelaskan saat ini keberadaan minimarket di Kabupaten Bandung berjumlah 486 lokasi.
“Jumlah yang sangat fantastis, dan ini berdiri tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Sehingga sudah jadi tugas kami melakukan penertiban ini,” jelasnya, usai penyegelan di salah satu gerai minimarket di Soreang, Rabu (11/10).
Usman menambahkan, dari jumlah 486, sebanyak 74 sudah kita segel karena tak berizin alias ilegal. Ke 74 ini tidak memiliki dokumen lengkap perizinan usaha.
“Siap-siap sisa 400 lagi akan ditertibkan untuk melihat dokumen perizinannya, dan akan terus kita lakukan karena ini menggangu ekonomi kecil masyarakat,” paparnya.
Penegakan Perda dan aturan, menurut Usman selalu mendapatkan hambatan di lapangan. Bahkan isu miring terhadap lembaganya kerap dialamatkan.
“Saya tahu tindakan saya ini banyak menuai resiko dan protes, tapi saya tetap akan menertibkan minimarket yang ilegal, karena saya lebih berpihak kepada masyarakat bukan kepada pengusaha,” jelasnya.
Terkait tudingan miring terhadap lembaga satpol PP, yang mendapat uang dari manajemen untuk bisa membuka kembali minimarket, Kasatpol PP membantah dengan tegas perihal itu.
“Penertiban ini didasari desakan masyarakat , bahkan pedagang tradisional mengeluh karena banyaknya minomarket, dan kita sikapi. Terkait isu-isu tentang Satpol PP itu upaya melemahkan lembaga kami agar tidak berani menutup minimarket kembali,” tegasnya.
(bie)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment