Banner 1

Friday, 6 October 2017

Dua dari Tiga Pelaku Duel ala Gladiator yang Menewaskan Hilarius Ditahan 5 Hari di Rutan Paledang



Dua dari tiga pelaku gladiator yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor harus rela menjalani penahanan selama lima hari di Rumah Tahanan (Rutan) Paledang Bogor, Kamis (5/10/2017).

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto bahwa hasil tersebut didapat setelah kedua pelaku menjalani pemeriksaan.

“Sudah diperiksa hasilnya dua tersangka serta barang bukti, karena itu penuntut umum mengambil sikap melakukan penahanan selama lima hari kedepan terhadap dua tersangka,” ucapnya.


Lanjutnya, satu dari tiga tersangka yang telah diserahkan ke Kejari Kota Bogor hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

Nantinya, akan segera disidangkan di pengadilan untuk dilakukan tahap penuntutan

“Yang diserahkan kepada kami cuma tiga jadi untuk sementara baru dua yang sudah diputuskan, satu lagi masih diperiksa penyidik,” katanya.

Perlu diketahui, dua tersangka yang harus menjalani masa penahanan selama lima hari di rutan Paledang Bogor dikenai Pasal 80 ayat (3) jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 3 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Maria Agnes, ibu kandung Hilarius Christian Even Raharjo berharap, proses hukum terhadap tiga pelaku yang dilimpahkan ke Kejari bisa berjalan dengan baik.

“Saya percayakan ini semua ke penegak hukum,” ujarnya



sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment