Banner 1

Friday, 6 October 2017

Anak Buah Terkena OTT, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi


CIKARANG PUSAT– Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami keterlibatan oknum lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar (pungli) oleh Abdul Hamid (AH) yang merupakan pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pihak lain yang terlibat. Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar aksi pungli yang merugikan masyarakat itu.

“Artinya, kasus ini masih berlanjut dengan melakukan pengembangan-pengembangan, baik dari keterangan tersangka maupun para saksi-saksi, termasuk kemungkinan pihak lain yang terlibat. Menurut tersangka, ada keterkaitan dengan Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP, Carwinda, dan yang yang bersangkutan juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ucap Argo.

Lanjut perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini, penyidik telah memanggil sepuluh saksi untuk diminta keterangan. Kesepuluh saksi tersebut terdiri dari staf perizinan dan korban pungli.

“Saksinya ada yang dari perizinan dan ada juga yang bertugas dari bagian perizinan mendirikan bangunan. Semua keterangan kami kumpulkan. Apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak, makanya kami sedang terus dalami,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang oknum ASN di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, AH (42) terjaring OTT dalam kasus pungli pengurusan izin sebuah perumahan, awal pekan lalu. AH ditangkap Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang tunai Rp34 juta.

Namun Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, tidak akan ada bantuan hukum bagi AH. Sementara proses hukum nya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Tidak ada bantuan hukum dari Pemkab Bekasi, dan kami serahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib, termasuk jika ada nama lain yang terlibat,” tegasnya.

Menurut Eka, penangkapan oknum pegawai DPMPTP itu telah mencoreng wajah Pemkab Bekasi. Dia mengklaim bakal melakukan tindakan tegas terkait penangkapan tersebut. Hanya saja, Eka tidak menyebutkan bentuk dari tindakan tegas nya seperti apa.

“Sanksinya akan kami tinjau dulu. Tapi yang jelas, kami akan bertindak tegas terhadap para ASN yang melakukan pelanggaran. Pengawasan selanjutnya tentunya lebih intens lagi, jangan sampai terulang hal-hal merugikan masyarakat dan memalukan itu,” beber Eka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan AH terkait pungli pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah perumahan. Uang Rp34 juta tersebut diduga diminta AH sebagai uang pelicin guna memuluskan proses izin.

Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendorong Pemkab Bekasi untuk menindak tegas para pegawai yang “nakal” di semua dinas terkait di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi mengakui jika pungli di sektor perizinan sudah menjadi tradisi. Praktik uang pelicin sudah terjadi sekian lama, dan bahkan membuat sejumlah investor urung menanamkan modalnya di Bekasi.

Tindakan tegas pun penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemkab Bekasi yang dipimpin oleh Neneng Hasanah Yasin.

Ketika Radar Bekasi (Pojoksatu.id Grup) berusaha mengkoonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Carwinda dalam kasus OTT pungli perizinan tersebut, namun yang vbersangkutan tidak pernah mengangkat telepon selulernya, begitu juga dengan pesan singkat, tidak dijawab.


sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment