Banner 1

Tuesday, 3 October 2017

DPRD Kota Bekasi: Gugat Pabrik Pembuang Limbah ke Kali Bekasi


BEKASI – DPRD Kota Bekasi meminta supaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bertindak tegas kepada perusahaan pencemar limbah dengan melakukan pencabutan izin dan membawanya ke ‘meja hijau’.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata mengatakan, terkait dengan dugaan pencemaran aliran Kali Bekasi oleh perusahaan yang ada di Kota Bekasi maupun dari luar, maka Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di perusahaan harus diperiksa dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DLH Kota Bekasi.

Dalam melakukan sidak, DLH diminta lebih cermat melihat seluruh wilayah perusahaan. Apalagi, dari laporan masyarakat yang ia terima ada perusahaan yang menanam pipa langsung ke dasar kali untuk membuang limbah.

“Harus ditingkatkan kualitas sidak, harus dilihat kemungkinan instalasi yang dimasukkan ke dasar kali,” ucapnya.

Perusahaan, perumahan dan rumah sakit yang ada di bantaran aliran Kali Bekasi harus diperhatikan pengelolaan limbahnya. Hal tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan membentuk Penyidik Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kita ini Kota Bekasi belum mempunyai penyidik pengawas lingkungan hidup yang berhak melakukan pengawasan dan penindakan, di Kabupaten Bekasi sudah ada. Ada rencana DLH Kota Bekasi melakukan konsultasi ke Jabar,” katanya usai rapat bersama DLH di ruang Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (2/10/2017).

Kata dia, harus petugas yang bersertifikasi yang mampu melakukan tindakan hukum kepada perusahaan. Walaupun, ia belum dapat memastikan apakah Pemkot Bekasi melalui bagian hukum bisa atau tidak melakukan penindakan kepada pencemar lingkungan melalui meja hijau.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak kepada perusahaan di bantaran Kali Bekasi. Pihaknya juga tidak akan mentolerir perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, khususnya Kali Bekasi.

“Kita akan lakukan seperti itu, kita akan lakukan tegas. Kalau perusahaannya kan belum kita lihat, tapi nanti yang nakal akan kita tindak. Yang 18 perusahaan itu kan pernyataan supaya mereka berubah, tapi sekarang dewan minta ditindak tegas, dituntut pidana,” tuturnya.

Pertemuan tersebut diketahui berkaitan dengan pencemaran yang terjadi di Kali Bekasi selama beberapa waktu ke belakang. DPRD Kota Bekasi juga mengundang Perum Jasa Tirta II dan PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot dalam pertemuan tertutup itu.
(neo)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment