SUKABUMI – Tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu berhasil dicokok jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Ketiga pengedar yang ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda tersebut, diketahuai berinisial MR (40) warga Kampung Cigadog, Pasirhalang, Sukaraja. Serta MIR (25), warga Kampung Baru Cibaraja, Cisaat dan FHP (20), warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi menegaskan, tersangka MR diciduk di rumah kontrakannya dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram dan satu linting daun ganja kering siap isap seberat hampir 2,10 gram.
Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan dua pengedar narkoba lainnya yaitu MIR dan FHP.
“Keduanya ditangkap ketika tengah mengedarkan narkoba di sekitar Kampung Cisela, Kecamatan Kadudampit dengan barang buktinya jenis sabu seberat hampir 9,80 gram,” jelas Yadi saat di hubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Kamis (6/4/2017).
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut yakni, MR dijerat pasal 114 (1), 111 (1) dan 112 (1), sementara MIR dan FHP dijerat pasal 114 (2), 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota dan kasusnya terus kita kembangkan. Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan akan dilakukan uji laboratorium,” singkatnya.
(cr13/rdrsmi)
sumber:POJOKJABAR.com,
Ketiga pengedar yang ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda tersebut, diketahuai berinisial MR (40) warga Kampung Cigadog, Pasirhalang, Sukaraja. Serta MIR (25), warga Kampung Baru Cibaraja, Cisaat dan FHP (20), warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi menegaskan, tersangka MR diciduk di rumah kontrakannya dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram dan satu linting daun ganja kering siap isap seberat hampir 2,10 gram.
Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan dua pengedar narkoba lainnya yaitu MIR dan FHP.
“Keduanya ditangkap ketika tengah mengedarkan narkoba di sekitar Kampung Cisela, Kecamatan Kadudampit dengan barang buktinya jenis sabu seberat hampir 9,80 gram,” jelas Yadi saat di hubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Kamis (6/4/2017).
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut yakni, MR dijerat pasal 114 (1), 111 (1) dan 112 (1), sementara MIR dan FHP dijerat pasal 114 (2), 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota dan kasusnya terus kita kembangkan. Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan akan dilakukan uji laboratorium,” singkatnya.
(cr13/rdrsmi)
sumber:POJOKJABAR.com,
0 komentar:
Post a Comment