SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satgas Anti Narkoba, berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis daun ganja di Perum Mekarsari Desa/Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamakan di Mapolres Sukabumi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pelaku tersebut diketahui berinisial RC (32), AN (39) dan AA (22). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan enam kilogram daun ganja kering dan diantarnya siap edar.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, barang haram tersebut diduga berasal dari Purwakarta.
Hal tersebut diketahui dari hasil penangkapan salah satu tersangka RC (32) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya.
“Tiga pelaku ini telah terjerat penyalahgunaan narkotika karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering,” tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana.
Menurut Jajang, dari hasil penggeledahan di rumah RC, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering berlakban coklat yang dibungkus kertas dan satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisikan satu paket kecil ganja.
“Barang tersebut dibungkus kertas,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan tersangka RC, polisi mendapat informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari tangan AN.
Kemudian, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN beserta barang buktinya.
“Dari tangan AN, kami sita satu buah karung warna putih merk DSI yang di dalamnya berisikan dua paket besar daun ganja kering dibungkus plastik hitam berlakban bening. Selain itu, satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan sembilan paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berlakban coklat, dua paket sedang, serta satu paket besar daun ganja kering berlakban coklat berikut timbangan,” terang Jajang.
Tidak cukup disana, Jajang mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap kurir nya yakni AA.
Namun ternyata, dari keterangan ketiga tersangka masih ada nama yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Para tersangka menerangkan, narkotika tersebut di dapat dari saudara Kineung (DPO) dengan cara di titipkan dengan maksud untuk di edarkan kembali. Sementara barang bukti kita sudah amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Lebih lanjut Jajang menambahkan, para tersangka ini di ancam 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.
Sumber:POJOKJABAR.com
Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamakan di Mapolres Sukabumi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pelaku tersebut diketahui berinisial RC (32), AN (39) dan AA (22). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan enam kilogram daun ganja kering dan diantarnya siap edar.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, barang haram tersebut diduga berasal dari Purwakarta.
Hal tersebut diketahui dari hasil penangkapan salah satu tersangka RC (32) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya.
“Tiga pelaku ini telah terjerat penyalahgunaan narkotika karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering,” tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana.
Menurut Jajang, dari hasil penggeledahan di rumah RC, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering berlakban coklat yang dibungkus kertas dan satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisikan satu paket kecil ganja.
“Barang tersebut dibungkus kertas,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan tersangka RC, polisi mendapat informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari tangan AN.
Kemudian, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN beserta barang buktinya.
“Dari tangan AN, kami sita satu buah karung warna putih merk DSI yang di dalamnya berisikan dua paket besar daun ganja kering dibungkus plastik hitam berlakban bening. Selain itu, satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan sembilan paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berlakban coklat, dua paket sedang, serta satu paket besar daun ganja kering berlakban coklat berikut timbangan,” terang Jajang.
Tidak cukup disana, Jajang mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap kurir nya yakni AA.
Namun ternyata, dari keterangan ketiga tersangka masih ada nama yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Para tersangka menerangkan, narkotika tersebut di dapat dari saudara Kineung (DPO) dengan cara di titipkan dengan maksud untuk di edarkan kembali. Sementara barang bukti kita sudah amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Lebih lanjut Jajang menambahkan, para tersangka ini di ancam 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.
Sumber:POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment