POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi diminta melakukan kegiatan pertanian sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Dinas tersebut diimbau agar tidak asal memecah anggaran kegiatan untuk menghindari lelang.
“Nanti saya cek apakah benar tidak sesuai, karena memang harus sesuai juklak dan juknisnya apalagi ada anggaran APBN,” kata Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja.
Rohim mengatakan akan mengecek kembali kegiatan di DPPK, termasuk
kegitan yang tidak melalui lelang namun melalui penunjukan langsung (PL)
sebanyak 120 kegiatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi meminta kepada pihak yang merasa dirugikan dengan dugaan praktik jual beli kegiatan di DPPK agar segera melapor untuk ditindaklanjuti.
Kasi Pidsud Kejari Kabupaten Bekasi, Rudi Panjaitan, meminta pihak rekanan yang merasa dirugikan dengan dugaan jual beli kegiatan di DPPK itu agar segera melapor dengan membawa bukti-bukti.
Sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.S.S






0 komentar:
Post a Comment