Banner 1

Wednesday, 23 November 2016

Walikota Bogor: Pemilihan Direksi PDAM Tirta Pakuan Jangan Asal

Walikota Bogor Bima Arya.
POJOKJABAR.com, BOGOR – Adanya perbedaan antara Perwali Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Bogor dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, ternyata sudah sering terjadi.
Hal itu pernah dialami praktisi PDAM Henry Darwin, ketika mencalonkan diri menjadi direktur teknik (dirtek) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor pada 2012 lalu. Namun, menurutnya, selama ini orang hanya memilih diam melihat hal tersebut.
“Terus terang saya tidak paham apa itu pasal karet. Tapi, kalau mau menambahkan beberapa klausul sih boleh-boleh saja, sepanjang itu untuk kepentingan PDAM. Tetapi, sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Jangan menambah-nambah klausul atau pasal karena ada titipan,” ungkap Henry pada Radar Bogor.
Pernyataan Henry ini menyoal masalah pemilihan direksi PDAM Tirta Pakuan yang kini dalam tahapan seleksi. Dimana, masalah calon internal dan eksternal kembali menguat.
Apalagi, belakangan diketahui ada perbedaan antara Perwali No 41 dan Permendagri No 2 yang merupakan dasar hukum dilakukannya pemilihan direksi PDAM.
Yang justru jadi pertanyaan, sambung Henry, apakah walikota mengetahui dengan adanya klausul tersebut? Jika tidak, kata dia, hal tersebut harus diusut.
“Draft perwali tersebut dari mana dan siapa yang membuat? Jangan-jangan ada yang nakal,” bebernya.

Sumber:pojok jabar
Uploader: M ikhsan Ramdani

0 komentar:

Post a Comment