Monday, 28 November 2016
Banyak Proyek di Kawasan Bencana, Bupuncur Butuh Undang-undang
POJOKJABAR.com, CIANJUR – Kondisi Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopuncur) memprihatinkan dengan dibangunnya proyek di kawasan bencana. Pihaknya menilai perlunya dibentuk Undang-undang terkait kawasan tersebut.
Saat ini banyak bangunan vila yang berdiri diperbukitan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi, yang masih tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur (Bogor-Puncak-Cianjur), namun bangunan yang diduga melanggar tersebut tetap bertahan malahan bertambah.
Pemerharti Lingkungan Cipanas Ade Kosasih menjelaskan melihat keberadaan berbagai Vila dan Perumahan yang berada di kawasan terlarang Bopuncur ini perlu segera adanya penanganan dengan penegasan Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur.
Akan tetapi dinilainya payung hukum tersebut dinilai tidak relevan, sehingga saat ini perlu revisi. Sehingga peraturan yang ada lebih kuat dan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Saya menilai seluruh pemerintah pusat dan daerah harus bisa konsisten terhadap aturan yang sudah ada mengenai Bopuncur,” tuturnya.
sumber: pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment