Home »
Hukum
» Kuasa Hukum: Ahok Siap Ditahan
JawaPos.com - Meski
telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok tak ditahan. Bareskrim memiliki banyak alasan
untuk tak menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Tapi nyatanya, Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna menerangkan, kliennya sangat siap ditahan, bilamana Bareskrim hendak menahan.
"Saya sudah katakan siang tadi bahwa
apapun keputusannya penyidik apalagi soal itu (penahanan), Pak Ahok
akan patuh," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (22/11) di Mabes Polri.
Ahok lanjut dia akan tunduk terhadap
proses hukum. Dan soal penahanan itu tergantung dari penyidik, bila
penyidik merasa tidak perlu, maka Ahok tak ditahan.
Diketahui, Ahok telah menjalani
pemeriksaan perdana sebagai tersangka penistaan agama. Dia telah dicecar
27 pertanyaan seputar ucapannya tentang Surah Al-Maidah ayat 51. (elf/JPG)
0 komentar:
Post a Comment