Home »
Hukum
» Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Diusir!
JawaPos.com
- Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng
Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan kemarin pagi (22/11). Sidang
tersebut diwarnai pengusiran salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng
oleh hakim.
Sekitar pukul 09.30, sidang dibuka
hakim tunggal Sigit Sutriono. Setelah itu, pihak termohon, yakni Kepala
Bidang Hukum Polda Jatim Kompol Zahudji, menyerahkan berkas kepada
hakim. Itu merupakan berkas pencabutan kuasa yang ditandatangani Taat.
Dalam berkas tersebut, tertulis belasan nama yang dinyatakan sudah tidak bisa mendampingi proses hukum Taat.
Nah, salah satu nama yang masuk di
dalamnya dan hadir pada sidang kemarin adalah Irwan Sya'ban. Kontan
saja, setelah membacakan daftar nama itu, hakim langsung mengusir Irwan
dari ruang sidang Chandra. "Karena tidak punya legal standing, silakan Saudara keluar," kata Sigit.
Irwan keluar dengan raut muka masam.
Dia tidak terima dengan keputusan itu. Sidang dilanjutkan dengan hanya
dihadiri seorang kuasa hukum, yakni Ibnu Setyo.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan
pembacaan permintaan pemohon. Ada lima hal yang ditekankan oleh pihak
Dimas Kanjeng dalam gugatan praperadilan tersebut. Yakni, penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan, Taat dalam kasus pembunuhan dua
pengikutnya. Pihak Dimas Kanjeng menilai ada pelanggaran prosedur.
Related Posts:
Ahok Jadi Terpidana, Pencalonan Bakal Diganti 30 Hari Sebelum Pencoblosan
JawaPos.com
- Nasib pencalonan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta sedang
di ujung tanduk. Suksesi dirinya di pesta demokrasi itu tergantung
keputusan Bareskrim Polri.
Bila kasusnya berlanjut ke p… Read More
Ahok: Siapa Tahu Gue Jadi Presiden
JawaPos.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyinggung status tersangka yang melekat pada dirinya.
Sebelumnya, pria yang karib disapa
Ahok itu mengaku tidak masalah menjadi tersangka dalam dugaan kas… Read More
Begini Komentar Wiranto soal Demo 25 November
JawaPos.com - Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
berharap massa tidak melakukan unjuk rasa susulan pasa 25 November
mendatang.
Menurut Wiranto, tuntutan masyarakat
agar apa… Read More
Injak Alquran, Pemuda Ini Dipenjara Dua Tahun
POJOKSATU.id, JAKARTA — Kapry Nanda, 20, pelaku
penginjak Alquran dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan di pengadilan Nege… Read More
ICW: Rapor Jaksa Agung Merah, Parah
JawaPos.com - Dua tahun
kepemimpinan M Prasetyo di tubuh Kejaksaan Agung kembali mendapat
sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah atas
kinerja mantan politikus Partai Nasdem itu. Salah satu yang t… Read More
0 komentar:
Post a Comment