Banner 1

Wednesday, 23 November 2016

Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Diusir!

JawaPos.com - Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan kemarin pagi (22/11). Sidang tersebut diwarnai pengusiran salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng oleh hakim. 


 

Sekitar pukul 09.30, sidang dibuka hakim tunggal Sigit Sutriono. Setelah itu, pihak termohon, yakni Kepala Bidang Hukum Polda Jatim Kompol Zahudji, menyerahkan berkas kepada hakim. Itu merupakan berkas pencabutan kuasa yang ditandatangani Taat. 

Dalam berkas tersebut, tertulis belasan nama yang dinyatakan sudah tidak bisa mendampingi proses hukum Taat. 

Nah, salah satu nama yang masuk di dalamnya dan hadir pada sidang kemarin adalah Irwan Sya'ban. Kontan saja, setelah membacakan daftar nama itu, hakim langsung mengusir Irwan dari ruang sidang Chandra. "Karena tidak punya legal standing, silakan Saudara keluar," kata Sigit. 

Irwan keluar dengan raut muka masam. Dia tidak terima dengan keputusan itu. Sidang dilanjutkan dengan hanya dihadiri seorang kuasa hukum, yakni Ibnu Setyo. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permintaan pemohon. Ada lima hal yang ditekankan oleh pihak Dimas Kanjeng dalam gugatan praperadilan tersebut. Yakni, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, Taat dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya. Pihak Dimas Kanjeng menilai ada pelanggaran prosedur. 

jawapos.com 

0 komentar:

Post a Comment