Home »
Hukum
» Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Diusir!
JawaPos.com
- Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng
Taat Pribadi akhirnya dilangsungkan kemarin pagi (22/11). Sidang
tersebut diwarnai pengusiran salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng
oleh hakim.
Sekitar pukul 09.30, sidang dibuka
hakim tunggal Sigit Sutriono. Setelah itu, pihak termohon, yakni Kepala
Bidang Hukum Polda Jatim Kompol Zahudji, menyerahkan berkas kepada
hakim. Itu merupakan berkas pencabutan kuasa yang ditandatangani Taat.
Dalam berkas tersebut, tertulis belasan nama yang dinyatakan sudah tidak bisa mendampingi proses hukum Taat.
Nah, salah satu nama yang masuk di
dalamnya dan hadir pada sidang kemarin adalah Irwan Sya'ban. Kontan
saja, setelah membacakan daftar nama itu, hakim langsung mengusir Irwan
dari ruang sidang Chandra. "Karena tidak punya legal standing, silakan Saudara keluar," kata Sigit.
Irwan keluar dengan raut muka masam.
Dia tidak terima dengan keputusan itu. Sidang dilanjutkan dengan hanya
dihadiri seorang kuasa hukum, yakni Ibnu Setyo.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan
pembacaan permintaan pemohon. Ada lima hal yang ditekankan oleh pihak
Dimas Kanjeng dalam gugatan praperadilan tersebut. Yakni, penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan, Taat dalam kasus pembunuhan dua
pengikutnya. Pihak Dimas Kanjeng menilai ada pelanggaran prosedur.
0 komentar:
Post a Comment